April 29, 2026
Hukum Kriminal

Polda Bali Bongkar Jaringan Judi Online Internasional dan Prostitusi Daring

Denpasar-kabarbalihits

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali mengungkap dua kasus besar kejahatan siber yang beroperasi di Bali, yakni jaringan judi online internasional serta praktik pornografi dan prostitusi daring.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dirressiber Kombes Pol Aszhari Kurniawan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy dalam konferensi pers di lobi Mapolda Bali, Rabu (29/4/2026).

Dijelaskan, pengungkapan kasus judi online dilakukan pada Minggu, 12 April 2026 sekitar pukul 15.45 WITA di kawasan Jalan Pratama, Benoa, Kuta Selatan.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka dengan peran berbeda, mulai dari telemarketing hingga customer service.

Empat tersangka yang diamankan, masing-masing berinisial IJT alias Gisel (23), RFT alias Selena (22), MGB alias Aleta (22), dan WAB alias Guang Yun (31).

“berawal dari patroli siber, kami menemukan situs judi online seperti ketua.co dan GN77. Selanjutnya dilakukan undercover dan profiling hingga ditemukan lokasi operasionalnya,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui merupakan bagian dari jaringan lama yang sebelumnya beroperasi di Filipina dan Kamboja.

“mereka ini pelaku yang berpindah-pindah. Setelah ada penindakan di luar negeri, mereka kembali ke Indonesia dan memilih Bali sebagai tempat beroperasi,” ungkapnya.

Modus operandi yang digunakan adalah menawarkan link aplikasi judi kepada ratusan nomor setiap hari, dengan iming-iming bonus awal untuk menarik korban.

“motifnya ekonomi. Mereka tergiur gaji untuk memenuhi kebutuhan hidup. Para pelaku menghubungi 300 hingga 400 nomor setiap hari, menawarkan link unduhan aplikasi dengan iming-iming bonus awal. Korban kemudian diarahkan melakukan top-up melalui rekening virtual bank nasional,” ungkap Aszhari.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita empat unit laptop dan lima unit ponsel. Fakta lain yang terungkap, dua pelaku merupakan “pemain lama” yang sebelumnya bekerja di Filipina dan Kamboja, sebelum akhirnya menjadikan Bali sebagai basis operasi baru sejak awal 2026.

Baca Juga :  Layanan Berjalan Baik, Direktur Yankomas Ditjen HAM Apresiasi Posyankumhamdes Medahan

Para tersangka dijerat Pasal 426 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

“setiap orang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi dan menjadikannya mata pencaharian akan diproses hukum,” tegas Aszhari.

Selain judi online, Ditressiber juga mengungkap praktik pornografi dan prostitusi daring yang melibatkan tiga perempuan.

Kasus ini terungkap dari patroli siber sejak Februari 2026, yang menemukan sejumlah akun di platform X (Twitter) yang aktif menyebarkan konten pornografi.

“akun-akun tersebut tidak hanya menampilkan konten, tetapi juga menawarkan layanan booking order,” jelasnya.

Tiga tersangka diamankan di Denpasar dan Gianyar, dengan barang bukti berupa ponsel, tangkapan layar konten, serta bukti transaksi.

“modusnya membuat dan menjual konten pornografi untuk mendapatkan pelanggan,” katanya.

Para pelaku dijerat Pasal 407 ayat (1) KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

Dalam pernyataannya, Aszhari menegaskan komitmen Polda Bali untuk menjaga keamanan ruang digital, sejalan dengan visi menjadikan Bali sebagai destinasi wisata yang aman, baik secara fisik maupun digital.

“kami akan terus melakukan pencegahan dan penegakan hukum terhadap kejahatan siber. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus, baik sebagai pemain maupun penyedia judi online,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa sistem judi online dirancang untuk membuat pemain kecanduan dan terus merugi.

“kami berharap masyarakat turut menjaga ruang digital agar tetap aman dan sehat, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tutupnya. (kbh1)

Related Posts