
Mangrove Serangan Ditebang, Hukum Adat Bali Hadapi Ujian Investasi
Denpasar-kabarbalihits
Pembabatan mangrove di kawasan Desa Adat Serangan oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) menuai sorotan serius dari kalangan akademisi dan tokoh adat. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Warmadewa sekaligus tokoh adat Kota Denpasar, Prof. Dr. I Nyoman Sujana, S.H., M.Hum menegaskan bahwa persoalan ini tidak dapat dilihat semata sebagai isu lingkungan atau administratif, melainkan sebagai ujian nyata terhadap eksistensi hukum adat Bali di tengah derasnya arus investasi.
Menurutnya, kasus ini harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih mendasar, yakni relasi antara hukum negara, hukum adat, dan keberlanjutan kehidupan. la menilai, pembabatan mangrove tanpa kehati-hatian dan tanpa keterlibatan penuh masyarakat adat berpotensi merusak tidak hanya lingkungan fisik, tetapi juga tatanan nilai dan keseimbangan hidup masyarakat Bali.
Dalam perspektif hukum adat Bali, alam tidak diposisikan sebagai objek eksploitasi, melainkan sebagai bagian dari sistem keseimbangan yang menyatu dalam ajaran Tri Hita Karana. Konsep ini menekankan pentingnya harmoni antara parahyangan (hubungan manusia dengan Tuhan), pawongan (manusia dengan manusia), palemahan (hubungan manusia dengan alam). Mangrove, dalam hal ini, tidak hanya memiliki nilai ekologis, tetapi juga nilai spiritual yang melekat dalam kehidupan masyarakat.
“Ketika mangrove dibabat tanpa memperhatikan nilai-nilai tersebut, maka yang terganggu bukan hanya aspek sekala atau nyata, tetapi juga dimensi niskala yang bersifat spiritual,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa Desa Adat Serangan sebagai kesatuan masyarakat hukum adat memiliki kewenangan atas wilayahnya yang diatur melalui awig-awig dan pararem. Setiap perubahan ruang yang berdampak pada lingkungan seharusnya melalui mekanisme paruman desa sebagai bentuk persetujuan komunal.
Pengabaian terhadap mekanisme ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap kedaulatan hukum adat yang telah diakui dalam sistem hukum nasional.
Dari sisi hukum positif, Prof. Sujana menegaskan bahwa legitimasi formal seperti Hak Guna Bangunan (HGB) tidak dapat dimaknai sebagai hak absolut. Setiap hak atas tanah mengandung fungsi sosial dan kewajiban ekologis. Oleh karena itu, apabila pembabatan mangrove dilakukan tanpa memperhatikan batas-batas tersebut, maka tindakan tersebut berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan hak atau abuse of rights yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum, baik administratif, perdata, maupun pidana.
Di sisi lain, hukum adat Bali mengenal konsep pamidanda, yakni sanksi adat yang bersifat menyeluruh. Sanksi ini tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga memulihkan keseimbangan yang terganggu. Dalam konteks kerusakan mangrove, pendekatan pemulihan dinilai menjadi langkah penting, termasuk melalui mekanisme sosial dan ritual untuk mengembalikan harmoni antara manusia dan alam.
Kasus Serangan, lanjutnya, memperlihatkan adanya dualisme legitimasi hukum. Di satu sisi, negara melalui kebijakan investasi memberikan ruang pemanfaatan wilayah. Namun di sisi lain, hukum adat menuntut keharmonisan, kehati-hatian, serta persetujuan komunal. Ketidaksinergian antara kedua rezim hukum ini dinilai menjadi pemicu konflik, baik secara ekologis maupun sosial.
Sebagai akademisi, Sujana menilai bahwa peristiwa ini mencerminkan belum optimalnya integrasi konsep living law dalam praktik pembangunan di Indonesia, khususnya di Bali.
la menegaskan bahwa hukum adat tidak boleh dipandang sebagai pelengkap semata, melainkan sebagai fondasi dalam menjaga keberlanjutan.
“Pembangunan di Bali harus tetap berpijak pada nilai-nilai lokal. Investasi yang mengabaikan kearifan lokal justru berpotensi merusak keseimbangan yang selama ini menjadi kekuatan Bali,” tegasnya.
la pun mendorong agar kasus pembabatan mangrove di Serangan dijadikan momentum untuk menegaskan kembali posisi hukum adat dalam sistem hukum nasional. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, namun di saat yang sama kebijakan pembangunan juga harus mampu mengintegrasikan dan menghormati nilai-nilai adat yang hidup di masyarakat.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa menjaga mangrove bukan hanya soal pelestarian lingkungan semata, tetapi juga menyangkut jati diri, kehormatan, dan keberlanjutan Bali sebagai daerah yang kaya akan nilai budaya dan kearifan lokal.
Dengan demikian, penyelesaian kasus ini diharapkan tidak hanya berhenti pada aspek hukum formal, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan substantif yang menghormati keseimbangan antara manusia, alam, dan nilai-nilai spiritual yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat Bali.(r)


