
Tunda Deportasi Dua WNA Pemilik KTP Indonesia, Gubernur Koster Menduga Ada Rentetan
Denpasar-kabarbalihits
Perkara KTP domisili Bali yang dimiliki dua Warga Negara Asing (WNA) menyita perhatian publik dan menjadi perhatian khusus bagi Gubernur Bali Wayan Koster. Kedua WNA yang memiliki KTP ilegal tersebut bernama Muhammad Zghaib (33) asal Suriah, dan Rodion Krynin (39) warga dari Ukraina.
Gubernur Koster menduga kasus pemalsuan KTP ini melibatkan banyak pihak, sehingga tindakan untuk mendeportasi kedua WNA tersebut harus ditunda.
“Pemalsuan KTP itu sedang berproses, ada banyak sekali proses di Polda. Tapi belum kita lakukan tindakan, karena kita ingin mendalami dulu rangkaiannya ini. Jangan-jangan ini ada rentetan yang panjang. Kalau kita lakukan deportasi informasi itu akan putus,” kata Gubernur Bali, Wayan Koster dihadapan awak media di Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, (12/3/2023).
Ditegaskan, penundaan deportasi terhadap kedua WNA ini dilakukan sampai ditemukannya informasi mengenai praktek kejahatan KTP di Bali yang secara merantai.
“Itu akan kita dalami bersama Kapolda,” ujarnya.
Kapolda Bali, Irjen Putu Jayan Danu Putra menjelaskan, saat ini kepolisian masih mendalami kasus KTP yang dimiliki dua WNA ini dan tertuju pada rangkaiannya yang terlibat hingga terbawah.
“Rangkaiannya pasti ada kebawah perlu kita telusuri supaya tidak putus. Kami akan terus melakukan upaya penyelidikan, penyidikan sehingga kasus ini tuntas,” tegas Kapolda.
Nantinya pihak yang terlibat akan diberikan efek jera, agar kejadian serupa tidak terulang lagi di Bali kedepannya.
Sebelumnya dikabarkan, seorang WNA asal Suriah bernama Muhammad Zghaib bin Nizar terkena sidak memiliki KTP Indonesia secara ilegal atas bantuan seorang calo.
Pada kasus ini, Nizar mengeluarkan uang senilai Rp 15 juta diberikan kepada calo bernama Wayan. Sedangkan Rodion, WNA dari Ukraina menghabiskan uang sebanyak Rp 31 Juta untuk memiliki KTP Indonesia, beralasan ingin menetap di Bali untuk menghindari perang di negaranya. (kbh1)