
Rapat Paripurna DPRD Badung, Berikan Catatan Strategis LKPJ Bupati 2025
Badung-kabarbalihits
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung resmi menetapkan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025 – 2026 yang digelar di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung, Kamis (23/4/2026).
Rekomendasi DPRD Badung dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD Badung Nomor 4 Tahun 2026 dan menjadi bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua I Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II I Made Wijaya, dan Wakil Ketua III I Made Sunarta. Seluruh anggota DPRD Badung turut hadir dalam rapat tersebut.
Hadir pula, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Sekretaris Daerah Badung Ida Bagus Surya Suamba serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Badung
Ditemui usai Rapat Paripurna, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menjelaskan, penerbitan rekomendasi tersebut merupakan amanat regulasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
Dikatakannya, kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Setelah dokumen diterima, DPRD memiliki waktu maksimal 30 hari untuk melakukan pembahasan.
“Hari ini kami (DPRD Badung) sudah bisa mengeluarkan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Badung Tahun 2025,” ujar Anom Gumanti.
DPRD lanjutnya, tidak memiliki kewenangan untuk menerima ataupun menolak LKPJ kepala daerah. Peran DPRD sebatas memberikan evaluasi berupa catatan strategis, saran, dan koreksi untuk penyempurnaan kebijakan pemerintah daerah ke depan.
“DPRD hanya memberikan rekomendasi sebagai bahan perbaikan dalam penyusunan APBD berikutnya,” tegasnya.
Anom Gumanti juga menekankan bahwa rekomendasi yang telah diterbitkan wajib ditindaklanjuti pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
“Sudah sangat jelas diatur, rekomendasi ini harus ditindaklanjuti dan ada sanksi jika tidak dilaksanakan,” katanya.
Dalam rekomendasi itu, DPRD Badung memberikan sejumlah catatan strategis yang difokuskan pada pelaksanaan sembilan prioritas pembangunan daerah yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025.
Sembilan prioritas tersebut meliputi sektor pangan, sandang dan papan, kesehatan dan pendidikan, jaminan sosial dan ketenagakerjaan, adat dan budaya, pariwisata, infrastruktur, tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, penataan ruang dan permukiman, hingga lingkungan hidup serta kebencanaan.
DPRD juga mengapresiasi berbagai program yang telah dijalankan Pemkab Badung, termasuk tindak lanjut terhadap rekomendasi DPRD pada LKPJ tahun sebelumnya. Meski demikian, dewan menilai masih diperlukan strategi peningkatan kinerja, terutama dalam pelayanan publik agar capaian pembangunan lebih optimal.kbh6


