Ditreskrimsus Polda Bali Ungkap Kasus Phising Akun ‘Abdilah Pulukan Bali’
Denpasar – kabarbalihits
Ditreskrimsus Polda Bali mengungkap kasus siber dan berhasil menangkap seorang pria berinisial RF yang melakukan aksi peretasan akun media sosial, dimana digunakan untuk menyebar kebencian ke publik.
Kasubdit V Cyber Crime AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP I Gusti Ayu Yuli Ratnawati, S.E. mengatakan, tim cyber troops Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali melakukan patroli siber, dimana ditemukan postingan pada akun fb “Ardi Alit” dengan caption “tolong yang tau keberadaanya binatang ini dimana. semeton bali di share” dan berisikan screenshot postingan akun facebook ‘Abdilah Pulukan Bali’.
“Postingan tersebut beberapa hari membuat gaduh dunia maya bahkan di dunia kehidupan sehari-hari. Beredarnya postingan tersebut menjadi atensi khusus pimpinan kami , Kapolda Bali,” Ucap I Gusti Ayu Putu Suinaci di ruangan rapat Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (24/5).
Disebutkan pada kasus ini pelaku adalah penyebar Phising di beberapa akun media sosial. Phising merupakan kejahatan online dengan upaya untuk mendapatkan informasi data seseorang dengan teknik pengelabuan.
“Pada tanggal 12 maret mendapatkan capture terkait penistaan hari raya Nyepi. Kemudian dari hasil penyelidikan diperoleh berbagai informasi, kita memanggil dari akun yang digunakan dari ‘Ardi Alit’. Setelah mendapat informasi dari pemilik akun ‘Ardi Alit’ ini bahwasanya sejak tanggal 12 januari 2021 yang bersangkutan sudah tidak bisa menggunakan akunnya. Ternyata bersangkutan sempat menerima link Phising dan mengklik, sempat menshare kode pasword kode akses bersangkutan,” Bebernya.
https://youtu.be/3buWdaJfISI
Melalui data laporan yang terhimpun, penyebar link Phising pada akun ‘Ardi Alit’ ada kemiripan dengan kasus yang diterima sebelumnya di Polda Bali.
Dilanjutkan, berdasarjan hasil penyelidikan selanjutnya pada 6 april 2021 tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan lanjutan terhadap keberadaan pelaku di wilayah Pekutatan, Jembrana, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Nomer telepon yang digunakan arahnya kesana sehingga disana kita mengamankan seseorang yang diduga pemilik nomer telepon yang mengshare link Phising tersebut,” Pungkasnya.
Dari hasil interogasi diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku phising yang selama ini beroperasi di wilayah hukum Polda Bali, dan sudah banyak memakan korban. Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksi phising dan pemerasan di media sosial.
“Dia mengakui telah membuatkan akun seseorang yaitu akun ‘Abdilah Pulukan Bali’ itu membuat menyerupai akun aslinya. Kemudian setelah dibuat postingan, yang bersangkutan capture screenshot dan akun yang dia buat dia hapus. Kemudian capturan yang dibuat diviralkan melalui akun ‘Ardi Alit’ ,” Jelasnya.
Terbukti lainnya, pelaku berhasil melakukan peretasan terhadap ratusan akun Facebook dengan tujuan memeras para targetnya. “Jika ada didalam akunnya itu foto, video yang ada kaitannya dengan pornografi dia akan ambil akan digunakan memeras korbannya. Mengancam, memeras, memviralkan, ini adalah motifnya ekonomi. Kalau yang ‘Abdilah Pulukan Bali’ motifnya sakit hati, bersangkutan sakit hati dengan sesorang itu kemudian ia buatkan akun disebarkan melalui akun orang lain,” Ungkapnya.
Ditambahkan, pelaku mengetahui trik phising ini secara otididak melalui tayangan youtube.
“Kita menerima empat loporan ke Polda Bali atas kasus peretasan akun,” Imbuh Suinaci.
Banyak korban dirugikan secara inmaterial dengan dicemarkannya nama baik oleh pelaku.
“Kerugian secara material memang tidak terlalu banyak, tapi inmaterial, yang bersangkutan sudah mencemarkan nama baik korban, melalui foto, video yang tersimpan dalam akun korban” Pungkasnya.
RF disangkakan dengan pasal berlapis, yakni pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan, pasal 30 tentang ilegal akses, serta pasal 27 ayat 4 tentang pengancaman.
“Kita juncto kan juga ke pasal 4 dan pasal 29 undang-undang pornografi yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara’” Tutupnya. (kbh1)