Tagih Hutang Arisan, 4 Preman Ancam Tembak dan Rampas Mobil
Denpasar-kabarbalihits
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali berhasil membekuk sejumlah oknum yang diduga anggota organisasi masyarakat (Ormas) besar di Bali. Pelaku melakukan aksi premanisme merampas mobil menggunakan kunci palsu dengan dalih menagih utang arisan.
“Sesuai dengan komitmen yang disampaikan oleh Bapak Kapolri, Kapolda menekan seluruh gangguan Kamtibmas yang berada di wilayah hukum Polda Bali, salah satunya adalah penegakkan hukum terhadap pelaku-pelaku premanisme,” tegas Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro S. H di Mapolda Bali, Kamis (4/3).
Ia menjelaskan, Unit Resmob Polda Bali sudah melaksanakan penindakan terhadap para pelaku premanisme yaitu berupa pemerasan, pengancaman terhadap seseorang dimana empat orang pelaku menerima order untuk menagihkan hutang, kemudian dalam upayanya adalah dengan menggunakan ancaman kekerasan yang tentunya hal ini melanggar aturan perundang-undangan.
“Oleh karena itu kami melaksanakan penegakkan hukum yaitu melakukan penangkapan terhadap empat orang dan satu orang yang mengorder,” ujarnya.
Kasus tunggakan arisan sekitar Rp 300 juta lebih, mobil dirampas, sementara unit mobil yang dirampas bukan milik penunggak utang tersebut. Mobil tersebut milik saudara korban bernama Made selaku pelapor dalam kasus ini. Aksi perampasan mobil tersebut terjadi di Jalan Muding Buit Gang Muding Perdana II, Banjar Muding Kelod, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali pada Rabu 8 Februari 2021 sekitar pukul 20.30 Wita.
Sementara seorang wanita diamankan, yakni Ni Kadek Okta Riani (30) merupakan pelaku pemberi kuasa, dan 4 orang preman, Bagus Made Putra Pardana alias Ajik (30) selaku penerima kuasa, serta I Putu Wira Jaya alias Wira Bagong (28), Made Ari Santa Dwipayana alias Santa (28) dan I Gede Wira Guna alias Agus Wira (26) yang berperan turut serta.
“Dimana empat pelaku mendatangi korban dengan alasan menagih hutang, kemudian selanjutnya mengancam pelaku, karena pelaku tidak bisa memberikan apa yang diminta mereka berusaha mengambil mobil yang ada di tempat pelaku. Sementara mobil tersebut bukan milik korban melainkan milik kakak korban,” ujarnya.
Atas aksi premanisme perampasan mobil tersebut, pelapor mengalami kerugian Rp. 165.000.000.- sehingga melaporkan ke kantor SPKT Polda Bali pada 11 Februari 2021 untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro S. H menegaskan tidak akan memberi ruang sejengkalpun untuk premanisme di Pulau Dewata.
“Kita tidak akan henti-hentinya melawan premanisme, apapun itu bentuknya kami sampaikan bahwa kami dari kepolisian tidak akan segan-segan melaksanakan tindakan tegas terukur kalau perlu dan itu memang membahayakan masyarakat, membahayakan lingkungan tindakan tegas dan terukur akan kami laksanakan, ini bukan ancaman namun untuk menjaga bagaimana Bali ini tetap aman dari hal-hal yang meresahkan masyarakat,” tegasnya. (Kbh4)