
Imigrasi Denpasar Deportasi 6 WNA, Kakanwil Ditjenim Bali Sebut Kegiatan Orang Asing di Bali Sangat Memprihatinkan
Denpasar-kabarbalihits
6 Warga Negara Asing (WNA) di Bali diamankan Imigrasi Kelas I Denpasar, lantaran melakukan pelanggaran hukum dan keimigrasian di wilayah Bali. Keenam WNA tersebut berasal dari Inggris, Kanada, Ghana, dan tiga orang dari India.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kakanwil Ditjenim) Bali, Parlindungan saat konferensi pers, Selasa (4/2/2025) mengungkapkan, 6 WNA yang diamankan merupakan hasil operasi gabungan terkait penegakan hukum terhadap warga negara asing yang melibatkan Polda Bali, BAIS, dan BIN.
Pertama, seorang laki-laki asal Inggris inisial KSM diamankan di sebuah hostel Puri Penida karena menyalahgunakan ijin tinggal, dengan melakukan kegiatan menyewakan sepeda motor. Ulah bule Inggris ini dipandang sangat memprihatinkan.
“kegiatan warga asing di Bali sudah sangat memprihatinkan sampai menyewakan motor juga. Ini menjadi perhatian kita bersama baik dari Imigrasi, Kepolisian, BIN dan BAIS. Kami usahakan dengan sinergi untuk antisipasi persoalan-persoalan warga negara asing,” kata Kakanwil Ditjenim Bali Parlindungan, didampingi Kakanim (Kepala Kantor Imigrasi) Kelas I TPI Denpasar Ridha Sah Putra.
Kemudian, 3 laki-laki warga India inisial P, DK, dan SK diamankan oleh tim gabungan pada sebuah rumah di jalan Tukad Balian, Sidakarya, Denpasar Selatan. Ketiga warga India itu diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus scamming. Dimana korbannya adalah sesama warga India yang berada di India dengan melakukan penipuan secara online.
“ini juga tindak pidana yang mengkhawatirkan. Pada saat pemeriksaan di rumah tersebut, petugas gabungan menemukan beberapa lembar kertas dengan gambar visa Kanada dan sebuah cap yang berisi tanda masuk imigrasi Kanada. Ini juga diindikasikan Cap palsu,” ungkapnya.
Selanjutnya 1 orang laki-laki warga Ghana, inisial RM diamankan di rumah kost Muding, Badung, bahwa diduga over stay dan ijin tinggalnya telah berakhir sejak 2019.
Terakhir, seorang laki-laki warga Kanada inisial CBY terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian dengan melakukan tindakan pencurian, yang selanjutnya dijemput dan diserahterimakan dari Polsek Denpasar Selatan.
Keenam WNA tersebut akan diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan sebagaimana disebutkan dalam pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dengan melakukan pengamanan terhadap 6 orang WNA ini, disebut Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah berhasil melaksanakan tantangan dalam pelaksanaan pengawasan dan operasi penertiban terhadap WNA yang melakukan kegiatan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan amanat dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban di wilayah Bali khususnya, untuk melaksanakan pengawasan terhadap WNA secara intensif.
“pelaku-pelaku kriminal (WNA) di Bali sudah sangat mengkhawatirkan, jadi diperlukan sinergi yang masif antara kami dan pihak terkait dalam mengantisipasi persoalan-persoalan kewarganegaraan asing di Bali,” harapnya.
Ditegaskan pihaknya akan terus berupaya bekerja keras dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban dalam melaksanakan pengawasan terhadap warga negara asing yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan Izin tinggalnya dan dapat diduga membahayakan, mengganggu ketertiban umum di wilayah Bali.
Juga mendorong terus berkolaborasi antar Kementerian dan Lembaga dalam memperkuat fungsi TimPora (Tim Pengawasan Orang Asing), untuk menjawab tantangan pelaksanaan pengawasan serta tetap mengharapkan peran aktif masyarakat, dalam mengawasi keberadaan dan kegiatan WNA demi terciptanya Bali yang lebih aman dan nyaman.
“peran masyarakat juga dibutuhkan, kita ingin Bali ini aman. Kalau memang ada pelanggaran yang harus kita tindak kita akan melakukan penindakan terhadap hal tersebut,” pungkasnya. (kbh1)