April 29, 2026
Hukum Kriminal

Kokain Senilai Rp 17,8 Miliar Diselundupkan ke Bali, Kurir Asal Kazakhstan Diamankan

Denpasar – kabarbalihits

Polda Bali mengungkap kasus peredaran kokain jaringan internasional dengan mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Kazakhstan berinisial YK (24), yang kedapatan membawa lebih dari 2,5 kilogram kokain di dalam koper.

Upaya penyelundupan narkotika ke Bali dengan jumlah besar ini berhasil digagalkan merupakan hasil kolaborasi antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali dan Bea Cukai, yang mencurigai gerak-gerik pelaku saat tiba di Bali.

Dirresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant S.I.K., M.Hum menjelaskan, kasus ini berawal dari patroli gabungan pada 10 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas mencurigai seorang penumpang laki-laki WNA yang membawa koper hijau di Terminal Kedatangan Internasional, Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan pesawat Polish Airlines dari rute Istanbul.

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan menggunakan X-ray terhadap koper berwarna hijau yang dibawa WNA tersebut, dan ditemukan barang mencurigakan di bagian dinding dalam koper berupa aluminium foil berisi delapan plastik bening.

“petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan, pakaian, dan koper melalui X-ray. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu paket aluminium foil berisi delapan plastik bening yang diduga kokain,” ujar Kombes Pol Radiant didampingi Kasubid Penmas AKBP Rina Isriana Dewi S.I.K., mewakili Kabid Humas, AKBP Ketut Dana S.H., Kasubid Provost mewakili Kabid Propam, serta Kepala kantor Bea cukai Ngurah Rai Wawan Dharmawan, saat Konferensi Pers di Loby Ditresnarkoba, Selasa (14/4/2026).

Dari hasil penimbangan, barang haram tersebut memiliki berat 2.843,50 gram bruto atau 2.544,10 gram netto.

Disebut modus dari kasus ini, Kokain disembunyikan secara rapi di bagian dinding belakang dalam koper, menunjukkan adanya modus penyelundupan yang terorganisir dan terencana.

“modus operandinya, narkotika disisipkan pada bagian dinding dalam koper yang dibawa dari Polandia menuju Bali,” jelas Kombes Radiant.

Baca Juga :  Penjual Ikan Pindang Cari Untung Lebih, Caranya Nyambi Ngoplos Gas Elpiji

Dari hasil pemeriksaan, tersangka YK mengaku baru pertama kali datang ke Bali setelah direkrut oleh seseorang berinisial I, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Keduanya diketahui bertemu di Polandia. YK diminta membawa koper ke Bali dengan imbalan USD 1.000.

“tersangka dijanjikan upah 1.000 dolar AS. Saat keberangkatan, sudah diberikan uang muka 200 dolar AS, termasuk tiket pesawat pulang-pergi dan akomodasi penginapan di kawasan Canggu,” ungkapnya.

Rencana pengambilan koper di Bali juga telah diatur. Setibanya di Bali, pelaku akan dihubungi oleh pihak lain melalui aplikasi pesan untuk menyerahkan koper tersebut.

Pengungkapan lebih lanjut mengungkap bahwa perekrutan bermula dari komunikasi melalui aplikasi Telegram sejak Februari 2026.

“tersangka awalnya dihubungi orang tak dikenal melalui Telegram untuk perkenalan, kemudian ditawari pekerjaan mengantar koper ke Bali,” jelasnya.

Pada 9 April 2026, pelaku menerima koper di sebuah supermarket dekat Bandara Warszawa, Polandia, sebelum akhirnya berangkat ke Bali.

Selain kokain, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya koper hijau merek Boreja, boarding pass, serta dua unit ponsel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Kasus ini menjadi pengungkapan terbesar untuk narkotika jenis kokain di Bali sepanjang tahun 2026. Dimana nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp17,8 miliar.

“Untuk kokain, ini yang terbesar tahun ini. Sebelumnya, Februari lalu sekitar 1,3 kilogram. Sekarang hampir 2,6 kilogram netto,” tegas Kombes Radiant.

Pengungkapan ini kembali menegaskan Bali masih menjadi target pasar jaringan narkotika internasional. Aparat pun memastikan akan terus memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk, khususnya jalur udara. (kbh1)

Related Posts