February 18, 2025
Hukum

Pemerintah Bali Bentuk Tim Gabungan Tertibkan WNA Langgar Aturan di Bali

Denpasar-kabarbalihits

Pemerintah Provinsi Bali mulai bergerak membentuk tim gabungan terkait maraknya warga negara asing (WNA) berkelakuan buruk yang mengganggu ketertiban dan keamanan wilayah Indonesia, khususnya di Bali. 

Hal tersebut disampaikan Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Bali, Barron Icshan saat memberikan keterangan pers di Kantor Imigrasi Denpasar, Rabu (8/3/2023). 

Dikatakan sesuai arahan Gubernur Bali saat ini telah terbentuk tim gabungan dari aparat terkait, dalam rangka menertibkan orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya pada Adat Budaya Bali. 

“Segala macam pelanggaran budaya Bali ini akan ditangani oleh instansi berwenang. Seperti misalnya pelanggaran lalu lintas ditangani oleh Polantas, kemudian yang viral foto mengacungkan jari tengah di depan Pura itu melanggar adat budaya Bali akan ditangani satpol pp tapi hilirnya akan ke Imigrasi semua,” katanya. 

Baca Juga :  Seorang WNA di Rujuk ke RSJ Bangli

Sebelumnya Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) telah lama terbentuk di wilayah Bali, dan telah berjalan secara maksimal. Dikatakan Tim Pora merupakan ajang berbagi informasi antar instansi, dengan leading sektornya dipimpin oleh Imigrasi. 

“Tim Pora lebih ke rapat-rapat, sementara untuk operasinya itu mungkin kita bisa laksanakan 1-2 kali setahun terkait keterbatasan anggaran masing-masing instansi,” jelasnya. 

Terkait adanya pelanggaran lalulintas yang ditemukan oleh pihak kepolisian, menurut Barron saat ini belum ada rekomendasi dari intansi lain yang meminta agar warga negara asing untuk dideportasi. 

“Di saat orang asing itu sudah ada di Indonesia, itu adalah milik bersama. Jadi diawasi bersama oleh instansi yang ada disini. Selalu Imigrasi menjadi hilirnya, kalaupun dia melakukan tindak pidana umum biar Polri atau kejaksaan dulu. Kami menunggu rekomendasi dari instansi terkait,” ujarnya. (kbh1)

Related Posts