Denpasar-kabarbalihits

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menemukan ribuan gram sabu dalam kemasan Teh Cina siap edar yang dikubur di halaman rumah seorang residivis narkotika inisial SP di Jalan Gunung Batukaru, Denpasar Barat.

Pengungkapan jaringan narkotika wilayah Denpasar ini bermula dari informasi intelijen, pada Kamis (8/1/2025). Dimana Tim Bidang Pemberantasan mengamankan residivis berinisial WR (45) di daerah Ubung Denpasar beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu siap edar seberat 45,51 gr netto.

“WR berperan sebagai pengedar dengan barang bukti paket kristal bening narkotika jenis sabu seberat 45,51 gr netto yang akan diedarkan di wilayah Denpasar,” kata Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, Senin (3/3/2025).

Berdasarkan pengakuan WR, diketahui bahwa barang tersebut berasal dari residivis berinisial SP (51) berperan sebagai pengendali. Kemudian SP berhasil ditangkap di daerah Sesetan bersama temannya juga seorang residivis berinisial PHS (37) berperan sebagai pengedar, dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10,52 gram netto.

Berdasarkan hasil pendalaman tersangka SP dan PHS, selanjutnya atas perintah Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, untuk membongkar jaringan SP.

Kemudian Tim Pemberantasan BNN Provinsi Bali yang dipimpin oleh Kombes Pol. I Made Sinar Subawa, pada Jumat (10/1/2025) melakukan penggeledahan menyeluruh di kediaman SP daerah Monang Maning Denpasar dengan melibatkan Unit Satwa K9 BNNP Bali.

Dalam penggeledahan tim juga melibatkan Kepala Lingkungan & Pecalang sebagai saksi dalam proses penggeledahan. Hasil dari penggeledahan menyeluruh di kediaman SP tersebut, ditemukan ribuan gram sabu atau 1.447,57 gram netto dalam kemasan Chinese Tea merk QING SHAN utuh dan siap edar yang disembunyikan terkubur di dalam tanah halaman rumah tersangka SP.

SP merupakan residivis 2 kali kasus narkotika yang sebelumnya diungkap BNNP Bali pada tahun 2017 dan baru keluar dari Lapas tahun 2022. Sedangkan tersangka lainnya juga merupakan residivis kasus narkotika yaitu PHS yang keluar dari lapas tahun 2021 dan WR yang bebas tahun 2023.

Kepala BNN Provinsi Bali menyampaikan bahwa jaringan ini merupakan jaringan peredaran gelap narkotika yang cukup lihai dan beroperasi di wilayah Denpasar serta mempunyai jaringan yang cukup luas.

“Semoga dengan diungkapnya jaringan ini, dapat memutus jaringan peredaran gelap narkotika di Bali. Selain itu Harapan saya para tersangka yang merupakan residivis kasus narkotika dan berkali2 ditangkap dapat dijatuhi hukuman yang seberat- beratnya”. harap Kepala BNNP Bali.

Para tersangka dijerat dengan pasal tentang narkotika, yakni pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (kbh1)