
Polda Bali Tetapkan 5 Tersangka Kasus Reklamasi Pantai Melasti, Rencananya Dibangun Beach Club
Denpasar-kabarbalihits
Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan 5 tersangka atas kasus Reklamasi Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat, 26 Mei 2023.
Kelima tersangka tersebut diantaranya berinisial GMK (58), MS (52), IWDA (52), KG (62), dan T (64).
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengungkapkan, mencuatnya kasus ini berawal dari temuan di pesisir Pantai Melasti yang dilaporkan oleh Satpol PP Kabupaten Badung, pada 28 Juni 2022 di SPKT Polda Bali, berdasarkan Surat Tugas Nomor: 331.1/546/Satpol PP.
Dalam perkembangannya, penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat, 26 Mei 2023 dan menetapkan status terlapor dinaikkan menjadi tersangka.
“ada sebanyak 5 tersangka. Pertama GMK karyawan swasta tinggal di Kecamatan Kuta Selatan. Kedua MS karyawan swasta tinggal di Denpasar Selatan, ketiga adalah IWDA Wiraswasta alamat di Desa Ungasan, keempat KG wiraswasta alamat di Pakis Surabaya, Jawa Timur, kelima T karyawan swasta tinggal di Sukomanunggal Surabaya,” ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu Setianto saat konferensi pers, Senin (29/5/2023).
Kasubdit II Ditreskrimum AKPB I Made Witaya melanjutkan, melalui Kementrian Lingkungan Hidup yang menyatakan telah terjadi kegiatan reklamasi dan ditemukan kerusakan lingkungan biota laut di lokasi tersebut. Berdasarkan hasil pengukuran BPN Badung, keseluruhan lahan yang direklamasi seluas 2,2 hektar.
Dimana sesuai perjanjian dengan kelompok nelayan, rencananya reklamasi ini dilakukan untuk pembuatan Beach Club.
“sementara distatus Quo kan. Perjanjian diawal dengan kelompok nelayan salah satu poin perjanjian itu adalah rencana pembentukan Beach Club,” jelasnya.
Disebut ada dua pelaku utama pada kasus reklamasi di Pantai Melasti, yakni KG dan MS selaku Direktur Utama PT. Tebing Mas Estate . Sedangkan ketiga tersangka lainnya IWDA, GMK dan T berperan dalam membantu proses mengijinkan dan memberikan dukungan dana.
Diketahui aktivitas reklamasi dimulai dari bulan Februari 2018 dengan beberapa kelompok nelayan, yang diawali dengan membuat anjungan. Kemudian 2 November 2018 kegiatan tersebut dihentikan oleh Desa Adat Ungasan melalui sidak yang dilakukan oleh Prajuru Desa Adat Ungasan, namun kembali mendapat ijin.
“awal penyetopan karena ada sidak dari desa dan prajuru setempat bahwa disana ada pengurugan yang ilegal,” ujarnya.
Untuk dana yang dikeluarkan untuk melakukan reklamasi, sementara diketahui sebanyak Rp 4 Miliar dan nilai Rp 5 Miliar disumbangkan ke Desa Adat.
“aliran uang itu masih dalam proses penyidikan. Ada dokumen dokumen pendukung sudah ada,” jelasnya.
Setelah Polda Bali menetapkan para tersangka ini, Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengapresiasi kinerja Polda Bali, atas temuan reklamasi di Pantai Melasti yang dilaporkan ke Polda Bali tahun lalu. Dimana laporan itu dikatakan berdasarkan tugas mewakili Pemerintah Kabupaten Badung, yang bukan sepenuhnya dari Satpol PP Badung.
“bukan Satpol PP, tapi mendapatkan tugas untuk melaporkan hal ini, mengapresiasi dari Polda beserta jajaran khususnya Krimum,” katanya.
Pada prinsipnya, Sat Pol PP Badung wajib melaporkan jika ada temuan pelanggaran yang menyangkut pidana di wilayah Kabupaten Badung, dimaksudkan agar tidak terjadi hal serupa di wilayah lainnya di Kabupaten Badung.
Sementara pihaknya tidak akan melakukan upaya apapun terkait dari status quo pada lahan reklamasi tersebut, selain menunggu keputusan dari pengadilan.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 75 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 56 ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun atau denda Rp 500 juta.
Pasal 109 Jo Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Dan Perlindungan Lingkungan Hidup Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp 3 Miliar.
juga disangkakan pada Pasal 69 Jo Pasal 61 huruf a Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Jo Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman maksimal 3 tahun atau denda Rp 500 juta.
Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, Polda Bali tidak melakukan penahanan. Karena ancaman hukuman yang diterima para tersangka dibawah 5 tahun.
“mungkin tidak ditahan karena dibawah 5 tahun,” imbuh Kombes Pol Satake Bayu Setianto. (kbh1)