November 7, 2026
Hukum Kriminal

7 Tahanan Diduga Pelaku Pengeroyokan Tersangka Pencabulan Yang Tewas di Rutan Polresta

Denpasar-kabarbalihits

Seorang tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur, tewas dikeroyok di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar. Tujuh penghuni Rutan tersebut diduga sebagai pelaku pengeroyokan, sementara tiga petugas jaga Rutan tengah diperiksa Propam Polresta Denpasar.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandhy menyampaikan, tahanan berinisial AI (35) adalah tersangka dalam kasus pencabulan anak dibawah umur. Tersangka dinyatakan meninggal dunia akibat dikeroyok di dalam Rutan Polresta Denpasar.

Berdasarkan kronologis kejadian, awalnya petugas jaga menerima laporan bahwa korban terjatuh di kamar mandi pada Rabu, 4 juni 2025 malam. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara namun nyawanya tidak tertolong.

Selanjutnya petugas memeriksa 11 penghuni rumah tahanan sebagai saksi. Dari 11 tahanan tersebut tujuh diantaranya diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan. Mereka diantaranya, ADS, KAG, GR, PTM, DWMK, IKS, dan IGARP .

“kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap semua tahanan sebagai saksi. Setelah dilakukan penyidikan oleh penyidik Polresta dari 11 orang itu diidentifikasi ada sekitar 7 orang yang kita duga pelaku tindakan pengeroyokan terhadap korban,” jelas Kabid Humas, Kamis malam (5/6/2025).

Hingga kini proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap motif dibalik pengeroyokan hingga mengakibatkan korban tewas. Selain memeriksa tujuh terduga pelaku, tiga personil Polresta Denpasar yang bertugas saat kejadian juga tengah menjalani pemeriksaan penyidik Propam. Apabila ditemukan kelalaian maka tidak menutup kemungkinan akan dijatuhi sanksi. (kbh1)

Related Posts