BNNP Bali Ungkap 17 Laporan Kasus Narkotika, Menjadi Perhatian Jaringan Instagram William Brothers
Denpasar-kabarbalihits
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil melakukan pengungkapan kasus sebanyak 17 Laporan Kasus Narkotika dengan 24 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika nasional.
Dimana terdapat kasus yang menjadi perhatian dalam periode pengungkapan bulan Januari-Juni 2024, salah satunya pengungkapan kasus jaringan Instagram William Brothers.
Jaringan ini memasarkan bermacam jenis narkotika kepada followernya melalui modus operandi tempelan.
Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Kombes Pol. I Made Sinar Subawa mengungkapkan, pada jaringan William bersaudara ini petugas menangkap 5 pelaku yang berada di wilayah Bali dan luar Bali dengan inisial AM, SE, RB, WN, dan SA. Dari jaringan ini diamankan barang bukti berupa ganja seberat 122,23 gram netto, sabu 502,7 gram netto, dan 91 butir ekstasi.
“TKP nya ada di Denpasar, Badung, Jember, Jawa Timur. Barang bukti paket ganja 122,23 gram, kemudian sabu kurang lebih setengah kg (502,7 gram), ekstasi 91 butir,” ungkap Kombes Pol. I Made Sinar Subawa saat konferensi pers di BNNP Bali, Senin (24/6/2024).
Kasus berawal dari pemantauan akun Instagram yang mencurigakan dan dipadukan dengan informasi yang diperoleh petugas. Kemudian diamankan seorang laki-laki berinisial AM dengan barang bukti Ekstasi, Shabu dan Ganja pada 2 Januari 2024.
“kita kroscek dengan gambar-gambar yang ada di akun Instagram tersebut (@williambroters) sehingga ada persesuaian antara target kita AM ini dengan yang ada di Instagram. Tentu (cara memasarkan) mereka menggunakan sandi-sandi,” jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap AM, petugas mengamankan seorang perempuan insial SE dengan barang bukti Ekstasi. Setelah dilakukan interogasi dan pengembangan, kembali petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki insial RB dengan barang bukti Shabu sebanyak 500 gram. Pada saat diinterogasi, diketahui bahwa RB diperintah oleh WN dan SA yang sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas di Jember, Jawa Timur.
Atas kasus tersebut para tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, S.I.K., M.H. sebelumnya menyampaikan, BNNP Bali melakukan pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika se-Indonesia (offline dan online) dalam rangka Hani (Hari Anti Narkotika) Tahun 2024.
Dimana BNNP Bali dengan semangat yang tidak pernah putus terus berupaya menciptakan Bali Bersih dari Narkoba, salah satunya melalui pengungkapan kasus narkotika yang mengancam masyarakat di wilayah hukum Provinsi Bali. (kbh1)