January 24, 2025
Hukum

Dominan Tidak Gunakan Sabuk Pengaman dan Gunakan HP Saat Berkendara, Polda Bali Kirim 300 Surat Tilang Elektronik Kepada Pelanggar Lalin

Denpasar-kabarbalihits

Sejak penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada Senin 28 November 2022 lalu, Ditlantas Polda Bali telah mengirmkan 300 surat pemberitahuan surat konfirmasi tilang kepada pemilik kendaraan di beberapa wilayah Bali.

Surat konfirmasi tilang tersebut dikirim langsung ke alamat rumah pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Menurut Kabid Humas Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, dengan dioperasikannya 10 titik ETLE yang tersebar di wilayah Denpasar dan Badung, Polda Bali telah mencatat 300 lebih surat konfirmasi tilang sudah dikirim ke rumah warga melalui jasa pos.

“Tilangnya ada dua sistem, mobile sama statis. Statis ini bisa mengcapture para pelanggar yang ada di jalan raya, hasil capture ini oleh pihak operator dilakukan analisa dan evaluasi. Kemudian dikirim sesuai alamat pelanggar ini, nomor kemdaraan sudah terdata,” jelas Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto di Polda Bali (29/11/2022).

Selanjutnya dikatakan, apabila pelanggar telah menerima surat konfirmasi maka diberikan waktu selama 8 hari untuk mengkonfirmasi melalui website Ditlantas maupun barcode yang tertera pada surat tersebut.

“Apabila kendaraan itu sudah dijual atau pindah tangan dijelaskan disana. Tugasnya seperti itu saja, mereka mengisi website atau barcode,” katanya.

Jika tidak dilakukan konfirmasi selama waktu yang diberikan, kendaraan akan diblokir. Nantinya, saat pengendara tersebut membayar pajak akan termonitor dan pengendara wajib menyelesaikan administrasi tilang terlebih dahulu.

Dinilai tingkat kesadaran pengendara roda dua maupun roda empat kurang dalam mematuhi peraturan berlalu lintas selama operasi agung 2022 digelar.

Disebutkan pelanggaran tertinggi terjadi karena pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan handphone saat berkendara.

“Cukup banyak karena secara otomatis ETLE mengcapture para pelanggar. Kalau kita lihat cukup banyak pelanggaran,” terangnya.

Beberapa warga negara asing (WNA) juga dikatakan terjaring pada sistem ETLE ini. Pelanggaran yang dilakukan sekitar puluhan WNA tersebut yakni tidak menggunakan helm.

Baca Juga :  Bupati Giri Prasta Melayat di Puri Agung Carangsari Jelang Karya Pelebon Penglingsir Puri

“Hanya memakai topi, itu kena capture ETLE. Ini tetap dikirim sesuai dengan alamat pada nomor kendaraan itu,” ujarnya.

Diharapkan kedepannya, kesadaran masyarakat saat berkendara semakin baik sehingga pelanggaran bisa menurun. (kbh1)

https://youtu.be/Dy8NWkQ3Nw8

Related Posts