November 4, 2026
Hukum Kriminal Peristiwa

Video Asusila Ojol Viral, Tiga WNA Terlibat dan Ditangkap Hendak Kabur ke Luar Negeri

Badung-kabarbalihits

Satreskrim Polres Badung berhasil mengungkap kasus produksi dan penyebaran video bermuatan asusila yang melibatkan warga negara asing (WNA) serta seorang yang mengenakan jaket ojek online (ojol). Kasus ini terungkap setelah video tersebut viral di media sosial dan diduga diproduksi di wilayah hukum Kabupaten Badung.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 14.40 WITA di sebuah vila di kawasan Desa Pererenan, tepatnya di Villa Pande, Jalan Pantai Pererenan, Kecamatan Mengwi.

Polisi menetapkan tiga orang tersangka, yakni seorang perempuan WNA asal Prancis berinisial M.M.J.L. (23), seorang pria WNA asal Italia berinisial N.B.S. (24), serta pria WNA asal Prancis berinisial E.R.B. (26) yang berperan sebagai manajer sekaligus pengunggah konten ke platform dewasa.

Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, menjelaskan bahwa para pelaku memproduksi konten tersebut dengan motif mencari keuntungan.

“Modus operandi yang dilakukan adalah membuat dan menyebarkan konten pornografi untuk mendapatkan keuntungan,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (17/3/2026).

Kasus ini mulai ditelusuri pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WITA, ketika Satreskrim Polres Badung melakukan profiling terhadap video viral bermuatan pornografi. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian memeriksa seorang saksi pengemudi ojol yang pernah terlibat dalam pembuatan konten bersama para pelaku.

Dari keterangan saksi tersebut, identitas para pelaku berhasil dikantongi. Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk melakukan pencegahan.

Berdasarkan informasi dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai, dua pelaku sempat terdeteksi hendak meninggalkan Bali menuju Thailand pada 13 Maret 2026. Keduanya langsung diamankan di bandara tanpa perlawanan.

Sementara itu, pelaku ketiga yang berperan sebagai manajer ditangkap di wilayah Canggu pada 16 Maret 2026.

Baca Juga :  Wujudkan Kamtibmas Aman Kondusif, Satintelkam Polres Badung Bersama Paslon Suyadinata

Diketahui, para pelaku masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata. Namun dalam praktiknya, mereka justru memproduksi konten dewasa dan mendistribusikannya melalui platform berbayar seperti OnlyFans dan media sosial X.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 3 unit ponsel iPhone, 1 unit kamera DJI Osmo, 1 unit MacBook Air dan 1 rompi jaket online.

Selain itu, polisi juga telah memeriksa lima orang saksi yang terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan. Para pelaku diketahui bukan residivis.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 10 tahun.

Mereka juga dijerat Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.

Polisi menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau produksi konten serupa lainnya di wilayah Bali. (kbh1)

Related Posts