November 2, 2026
Hukum

Kuasa Hukum Karina Chandra Soroti 44 Bukti Surat, Klaim Tak Tercantum dalam Berkas Perkara

Denpasar – kabarbalihits

Sidang gugatan praperadilan Dokter Karina Chandra kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (29/10/2026). Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak pemohon, kuasa hukum menyoroti keberadaan 44 alat bukti surat yang diklaim tidak tercantum dalam berkas perkara.

Kuasa hukum pemohon, Siti Sapurah atau yang akrab disapa Ipung, mengaku optimistis gugatan praperadilan tersebut dapat dikabulkan. Menurutnya, persoalan pencantuman alat bukti dalam berkas perkara menjadi salah satu hal penting yang dipertanyakan dalam proses penetapan kliennya sebagai tersangka.

“Saya optimistis saja. Ada 44 alat bukti surat yang saya sampaikan kepada hakim tunggal. Semua alat bukti itu tidak ada dalam berkas acara pemeriksaan. Lalu, bagaimana seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka?” ujar Ipung seusai persidangan.

Ia juga mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari pihak Kejaksaan Negeri Denpasar, berkas perkara tersebut disebut belum diterima oleh jaksa. Menurut Ipung, penyidik baru melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan.

“Katanya baru dilaksanakan koordinasi dengan kejaksaan. Tidak ada berkas tahap satu yang diserahkan. Kenapa sudah menjadi tersangka? Ini yang kami pertanyakan,” tegasnya.

Ipung menyebut pihaknya telah beberapa kali menyerahkan dokumen dan alat bukti kepada penyidik, termasuk ketika kliennya masih berstatus terlapor. Setelah penetapan tersangka, pihaknya juga mengaku kembali mengirimkan bukti kepada Kapolresta.

Namun, menurut dia, dokumen-dokumen tersebut tidak ditemukan dalam berkas yang menjadi bahan pembuktian di persidangan.

“Bagaimana mungkin semua alat bukti surat yang diajukan tidak dipertimbangkan? Saat pemohon diperiksa sebagai terlapor, kami sudah menyerahkan alat bukti surat sebanyak tiga kali. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kami kembali mengirimkan alat bukti kepada Kapolresta. Namun, semuanya tidak dimasukkan dalam berkas perkara,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polda Bali Dalami Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Seret Nama Tokoh Ungasan

Selain persoalan alat bukti, Ipung turut mempersoalkan penerapan pasal yang berkaitan dengan dugaan penghilangan asal-usul seseorang.

Ia merujuk pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu dilihat secara cermat dalam kaitannya dengan dokumen yang dapat digunakan untuk membuktikan asal-usul seseorang.

Ipung menilai, pihaknya belum melihat adanya dokumen sah yang membuktikan dugaan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Ia juga mempertanyakan penerapan pasal itu terhadap kliennya, yang menurut penjelasannya berkaitan dengan anak kandungnya sendiri.

“Kasus ini sudah dijelaskan berkali-kali bahwa pemohon atau terlapor tidak bisa dijerat dengan pasal menghilangkan asal-usul seseorang. Terlebih, itu adalah anak kandung atau darah dagingnya sendiri yang dilahirkan dari rahimnya sendiri,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan argumentasi dari pihak pemohon dalam gugatan praperadilan. Penilaian mengenai kesesuaian penerapan pasal dan keabsahan penetapan tersangka tetap menjadi kewenangan hakim berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam persidangan, pemohon menghadirkan saksi fakta bernama Nadia Putri Septiari. Saksi tersebut, menurut Ipung, mengetahui proses penyerahan dokumen dan alat bukti kepada pihak penyidik sejak tahap penyelidikan hingga penetapan tersangka.

Ipung menyebut saksi mengetahui adanya beberapa kali penyerahan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Saksi fakta yang melakukan penyerahan alat bukti surat dan dokumen saat dimulainya penyelidikan, penyidikan, sampai ditetapkan sebagai tersangka. Ada lima kali menyerahkan alat bukti, ada lebih dari 40 alat bukti. Itu satu pun ternyata tidak ada di berkas,” katanya.

Ia menambahkan, persoalan tersebut juga telah disampaikan dalam replik atau tanggapan pemohon terhadap jawaban pihak termohon.

Baca Juga :  Polda Bali Tangkap Pemeran Video Asik-Asik Pakaian Adat, Kedua Pelaku Minta Maaf Pada Publik

Menurut Ipung, pihaknya turut mempertanyakan waktu koordinasi antara penyidik dan kejaksaan. Ia menilai koordinasi semestinya dilakukan sejak tahapan awal proses penyidikan, bukan baru setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

“Pertanyaan besar saya, biasanya koordinasi dilakukan pada saat SPDP atau dimulainya penyidikan, bukan setelah jadi tersangka. Ini yang saya anggap aneh,” ujarnya.

Dalam sidang kali ini, pemohon juga menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli. Namun, saksi ahli tersebut tidak dapat hadir karena kendala teknis. Persidangan tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi fakta.

Ipung menilai keterangan saksi fakta telah memberikan gambaran mengenai proses penyerahan dokumen yang dipersoalkan pihaknya.

Ia juga menyoroti sejumlah pertanyaan dari pihak termohon kepada saksi yang dinilainya tidak berkaitan langsung dengan kapasitas saksi fakta. Pertanyaan tersebut, antara lain, menyangkut status perkuliahan hukum dan pengetahuan saksi mengenai KUHP.

Menurut Ipung, hakim tunggal kemudian menghentikan pertanyaan yang dinilai tidak relevan dengan materi pemeriksaan saksi.

Berdasarkan rangkaian persidangan tersebut, Ipung kembali menegaskan keyakinannya terhadap gugatan praperadilan yang diajukan untuk menguji keabsahan proses hukum terhadap Dokter Karina Chandra.

Meski demikian, hasil akhir gugatan praperadilan tersebut masih menunggu putusan hakim. Sementara itu, dalil mengenai tidak tercantumnya alat bukti dalam berkas perkara masih merupakan keterangan dan argumentasi dari pihak pemohon yang perlu dinilai bersama fakta persidangan serta tanggapan pihak termohon. (kbh1)

Related Posts