
Gusti Anom Gumanti Pimpin Rapat Paripurna DPRD Badung, Bahas Raperda Penyertaan Modal PDAM dan Jamkrida
Badung – kabarbalihits
DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026-2027 di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III, Kantor Sekretariat DPRD Badung, Kamis (29/10/2026).
Rapat parupurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua I, Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II, I Made Wijaya dan Wakil Ketua III DRPD Badung, I Made Sunarta serta dihadiri seluruh Anggota DPRD Badung.
Dari pihak eksekutif hadir yakn, iBupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, Sekda Badung, Ida Bagus Surya Suamba , kepala OPD serta undangan lainnya.
Rapat Paripurna DPRD Badung membahas penyampaian Penjelasan Bupati Badung terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), termasuk penyertaan modal daerah untuk Perumda Air Minum Tirta Mangutama dan PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara.
Empat Raperda yang dibahas meliputi penyertaan modal daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama, penyertaan modal daerah kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara, pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
Usai Rapat Paripurna, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menegaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2027 dinilai sudah sangat lengkap sebagaimana telah dijelaskan oleh Bupati Badung.
Menurutnya, konteks utamanya masih berfokus pada infrastruktur dan penyelesaian masalah infrastruktur.
“Pemerintah tentu memberikan dukungan penuh agar sektor pariwisata di Kabupaten Badung tetap dalam kondisi yang kondusif,” kata Anom Gumanti.
Terkait penyertaan modal pada Perumda Air Minum Tirta Mangutama, Anom Gumanti menyebutkan jumlah kumulatif penyertaan modal untuk PDAM Tirta Mangutama direncanakan sebesar Rp150 miliar. Anggaran tersebut dibagi ke dalam tiga tahap hingga tahun 2029. Sedangkan, alokasi untuk tahun 2027 dijadwalkan sebesar Rp30 miliar, sedangkan sisanya akan dilanjutkan pada tahun 2028 hingga selesai pada tahun 2029.
Tak hanya itu, Anom Gumanti juga menambahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung juga menyertakan modal untuk Jamkrida Bali Mandara, yang sebelumnya hanya sebesar Rp5 miliar. Nilai total penyertaan modal ini akan ditingkatkan hingga mencapai Rp150 miliar pada tahun 2030.
Untuk tahun 2027, modal yang disertakan sebesar Rp10 miliar.
“Harapannya, pada tahun 2030 penyertaan modal tersebut telah mencapai Rp155 miliar, dengan persentase kepemilikan saham yang dihitung menjadi 44%,” kata Anom Gumanti.
Terkait pencabutan Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2010, Anom Gumanti menyatakan substansinya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Pencabutan ini kata politisi senior PDI Perjuangan asal Kuta ini, bertujuan agar tidak terjadi konflik norma atau tumpang tindih peraturan.
Dengan demikian, peraturan yang berlaku di Badung selanjutnya akan tetap mengacu pada peraturan yang lebih tinggi, dan ketentuan pelaksanaannya di daerah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup), bukan lagi melalui Perda.
Terkait permohonan penundaan pinjaman uang oleh Pemkab Badung untuk pembangunan Infrastruktur, Anom Gumanti menegaskan hal ini tentunya memerlukan kehati-hatian, lantaran terdapat kendala teknis dan perhitungan bunga pinjaman yang harus dikaji secara cermat. Sehingga belum dapat dieksekusi pada periode ini, maka rencana pinjaman tersebut ditunda atau di-hold untuk tahun 2026, dan akan dijadwalkan ulang pada tahun berikutnya.
“Kami harapkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dapat menghitung hal ini dengan lebih cermat untuk tahun-tahun anggaran berikutnya,” pungkasnya. Kbh6.


