December 3, 2024
Hukum Kriminal

Polda Bali Dalami Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Seret Nama Tokoh Ungasan

Denpasar-kabarbalihits 

Dugaan kasus persetubuhan anak dibawah umur yang menyeret nama tokoh asal Desa Ungasan, Badung inisial GMK (58), kini didalami unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polda Bali. 

GMK yang juga salah satu tersangka dari kasus reklamasi Pantai Melasti ini dilaporkan oleh aktivis anak dan perempuan, Siti Sapurah berdasarkan surat pengaduan masyarakat kepada Kapolda Bali pada 23 Mei 2023. 

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi membenarkan bahwa saat ini Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali sedang mendalami kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilaporkan Siti Sapurah. Namun pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail keterkaitan terduga pelaku dengan korban. 

“belum bisa kita jelaskan, masih dalam penyidikan. Ini menyangkut anak harus berhati-hati,” kata Ni Luh Kompiang Srinadi saat ditemui di Gedung RPK Polda Bali, Senin (19/6/2023). 

Sementara aktivis anak dan perempuan, Siti Sapurah usai memberikan keterangan kepada penyidik menyampaikan kepada awak media, bahwa dirinya telah menjawab pertanyaan penyidik seputar dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, yang dilakukan terduga pelaku GMK kepada korban inisial JBG (18). 

Siti Sapurah akrab disapa Ipung mengapresiasi kinerja jajaran Polda Bali, dimana dirinya dipanggil sebagai saksi atas kasus ini dengan menjawab 16 pertanyaan dari penyidik. 

“saya juga memberikan foto korban dan anaknya. Alamat lengkap terduga pelaku, semoga membuat polisi bekerja cepat,” harapnya. 

Diceritakan korban JBG mengenal terduga pelaku GMK saat mengenyam pendidikan di SMP wilayah Kintamani, Bangli, pada usia 15 tahun. 

Kemudian terduga pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban JBG, hingga korban hamil. Kini JBG sudah berusia 17 tahun dan memiliki anak perempuan dengan usia 2 Tahun.

Setelah korban JBG diketahui hamil, korban diberikan tempat tinggal di wilayah sesetan dengan fasilitas mobil. 

“itu tidak bisa dianggap sebagai suatu pernikahan, karena Undang-Undang Perlindungan Anak mengatakan itu persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kondisi korban sekarang tinggal di daerah Sesetan, di salah satu apartement mewah dan jarang-jarang ditengok, kadang-kadang dua minggu sekali ditengok (terduga pelaku), dan dia diberi fasilitas kendaraan mobil, itu saya anggap iming-iming,” jelas Ipung. 

Baca Juga :  Dianggap Membahayakan Wilayah Bali, Warga Rusia Dideportasi

Setelah kasus ini mencuat di media, korban JBG bersama anaknya dipindahkan dari tempat sebelumnya ke wilayah Jimbaran. Namun setelah terduga pelaku GMK dijadikan tersangka atas kasus reklamasi Pantai Melasti, secara tiba-tiba korban sudah tidak lagi tinggal di wilayah Jimbaran. Ipung memastikan bahwa korban masih dibawah penguasaan terduga pelaku GMK. 

“sampai sekarang saya tidak tahu dia tinggal dimana. Tapi saya sudah berikan alamat terduga pelaku, yang jelas anak itu pasti dibawah penguasaannya terduga pelaku. Karena sampai sekarang status tersangka (kasus reklamasi pantai melasti) belum ditahan,” ungkapnya. 

Ditegaskan kembali bahwa dalam kasus ini tidak dibenarkan orang dewasa menyetubuhi anak dibawah umur dengan status menikah. Terduga pelaku bisa diancam dengan pasal 81 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016, Jo pasal 76 D, Undang Undang Nomor 35 tahun 2014, perubahan pertama dan kedua dari Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Pada kasus ini Ipung juga menduga adanya tindak pidana perdagangan orang, karena korban yang tinggal di wilayah Bangli bisa bertemu dengan terduga pelaku yang tinggal di Ungasan. 

Rencananya Ipung akan melakukan pendekatan terhadap keluarga korban yang berada di wilayah Kintamani, Bangli. 

“kan sangat jauh, ini yang saya minta sama polisi bisa menginvestigasi siapa yang menjadi penghubung, apakah yang menghubungkan tidak mendapat keuntungan apa-apa, itu yang ingin ditelusuri juga,” tutupnya. (kbh1) 

Related Posts