January 31, 2026
Hukum

Praperadilan Kakanwil BPN Bali: Kuasa Hukum Soroti Pasal Kedaluwarsa dan Cacat Administrasi

Denpasar-kabarbalihits

Sidang praperadilan terhadap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging A. PTNH., S.H., kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (30/1/2026).

Sidang yang berlangsung terbuka untuk umum di Ruang Sidang Candra tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa. Pihak pemohon dihadiri tim kuasa hukum dari Berdikari Law Office yang dikoordinatori Gede Pasek Suardika (GPS) bersama I Made “Ariel” Suardana dari LABHI Bali, sementara pihak termohon diwakili Tim Hukum Polda Bali yang dikoordinatori Nyoman Gatra.

Perkara ini menyedot perhatian publik. Dimana puluhan pengempon Pura Dalem Balangan, Jimbaran, tampak memadati ruang persidangan untuk mengikuti jalannya sidang.

Praperadilan ini diajukan atas penetapan tersangka terhadap I Made Daging A. PTNH., S.H., berdasarkan Ketetapan Nomor TAP/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025.

Dalam permohonannya, pemohon mempersoalkan dugaan cacat formil dalam penerbitan surat penetapan tersangka. Dugaan tindak pidana yang dikenakan disebut merujuk pada Pasal 421 KUHP lama serta Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang dinilai sudah tidak berlaku dan telah melampaui masa kedaluwarsa.

Koordinator Tim Advokat Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika, dalam persidangan menyoroti penerapan pasal oleh penyidik, khususnya terkait dugaan perbuatan berlanjut yang dikaitkan dengan Pasal 137 KUHP. Menurutnya, unsur utama berupa waktu pasti terjadinya perbuatan pidana tidak pernah dijelaskan secara jelas.

“sejak tahap penyelidikan, penyidik seharusnya bisa menentukan secara pasti kapan perbuatan itu dilakukan. Faktanya, sampai di persidangan, tidak pernah muncul kapan sebenarnya perbuatan yang dituduhkan itu terjadi,” ujar GPS.

Ia menegaskan, apabila perhitungan waktu didasarkan pada masa jabatan kliennya serta tanggal surat yang dipermasalahkan, maka perkara tersebut telah melampaui batas waktu tiga tahun, sehingga kedaluwarsa demi hukum.

Baca Juga :  JPU Dinilai Ceroboh, Penasihat Hukum Jerinx Ajukan Kontra Memori Banding

“kalau dihitung lebih dari tiga tahun, clear, itu sudah kedaluwarsa. Kalau tidak sependapat, silakan dibuktikan sebaliknya,” tegasnya.

Lebih lanjut, GPS meminta agar perdebatan difokuskan pada Pasal 421 KUHP dan Pasal 83 UU Kearsipan. Ia merujuk pada SEMA Nomor 1 Tahun 2021 serta ketentuan internal Bareskrim Polri, yang menurutnya secara tegas menyatakan bahwa perkara dengan dasar pasal tersebut seharusnya dihentikan demi hukum.

“Pasal 83 itu jelas. Perhitungan daluwarsa dimulai satu hari setelah perbuatan dilakukan. Tapi sampai sekarang, perbuatan itu sendiri tidak pernah dibuktikan kapan terjadinya,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, I Made “Ariel” Suardana, menyoroti dugaan cacat administratif dalam surat penetapan tersangka. Ia menyebut adanya kejanggalan pada pencantuman tanggal.

“klien kami ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Desember 2025, bertepatan dengan Hari HAM Sedunia. Namun dalam surat penetapan tersangka justru tertulis tanggal 10 Desember 2022. Ini jelas cacat administrasi dan sampai sekarang tidak pernah diperbaiki,” ungkapnya.

Menurutnya, kekeliruan tersebut tetap dipertahankan oleh pihak termohon dan dipaksakan untuk diperdebatkan di ruang praperadilan.

“Ini menunjukkan kepanikan dalam membangun argumentasi hukum. Mempertahankan perkara dengan dasar cacat formil seperti ini adalah kekeliruan serius,” pungkasnya.

Sidang praperadilan ini akan kembali dilanjutkan pada Selasa (3/2/2026).

Related Posts