
JPU Dinilai Ceroboh, Penasihat Hukum Jerinx Ajukan Kontra Memori Banding
Denpasar – kabarbalihits
Tim Penasihat Hukum I Gede Aryastina alias Jerinx, yang dipimpin I Wayan ‘Gendo’ Suardana kembali mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar, untuk mengajukan surat kontra memori banding atas memori banding dari Jaksa Penuntut Umum dalam perkara UU ITE, ‘IDI Kacung WHO’ , Jumat siang (18/12).
Wayan ‘Gendo’ Suardana menyampaikan hanya 3 poin ada didalam memori banding JPU yang sifatnya asumtif, klaim dan tidak berdasar.
“Memori banding dari jaksa penuntut umum sangat simpel, hanya ada 3 poin dalam satu lembar. Satu yang dalil dari jaksa penuntut umum itu adalah, penuntut umum sebagai pembanding menyatakan hukuman terhadap jerinx yang diputuskan majelis hakim tingkat pertama PN Denpasar terlalu ringan. Sehingga kemudian tidak berkeadilan, kemudian bisa menimbulkan kecemburuan sosial, bisa menimbulkan ketidakpercayaan terhadap lembaga peradilan dalam sistim peradilan pidana, kurang lebih bahasa mereka seperti tidak ada efek jera” Jelas Gendo Suardana didampingi Timnya.
Kemudian pihaknya menanggapi dalil tersebut, dimana seharusnya Jerinx bisa bebas dari dakwaan, karena dinilai dari fakta-fakta persidangan Jerinx tidak terbukti melakukan ujaran kebencian. Juga mengenai vonis Jerinx dinilai terlalu ringan, justru bagi Gendo, vonis tersebut terlalu berat.
“Karena tidak setiap fitnah, tidak setiap kata kasar, pernyataan berkobar-kobar bisa dikatakan sebagai ujaran kebencian, itu yang tidak dibedakan. Kalau ini dibilang terlalu ringan justru ini sebetulnya berat, karena dari fakta persidangan, fakta hukumnya dengan saksi-saksinya yang begitu lemah tapi seolah dipaksakan, maka ini terlalu berat buat Jerinx” Ucapnya.
Selanjutnya vonis tersebut dianggap menimbulkan kecemburuan sosial, yang menyebabkan ketiakpercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan. Hal ini yang membuat protes keras dari Tim Penasihat Jerinx.
“Itu pernyataan yang mulia, tapi sebetulnya yang membuat masyarakat tidak percaya justru model-model tindakan hukum dari jaksa penuntut umum,” Terangnya.
Gendo juga membandingkan kasus korupsi dengan terdakwa Djoko Tjandra. Dimana pada perkara tersebut, telah terbukti dalam persidangan bahwa Djoko Tjandra melakukan penyuapan bersama Tommy Sumardi kepada dua jenderal polisi dan pejabat di Kejaksaan Agung.
“Hanya dituntut dua tahun dan Tommy Sumardi satu setengah tahun. Itu merusak sistem hukum loh, tetapi hanya dituntut dua tahun, sementara Jerinx dituntut tiga tahun atas sebuah pernyataan yang didalamnya ada kritik terhadap sistem yang nyata-nyata faktanya ada ibu-ibu hamil sulit melahirkan, dan bayi ada yang meninggal” Ungkapnya.
Gendo menilai, justru tindakan seperti itu yang menimbulkan kecemburuan sosial dan membuat ketidakpercayaan masyarakat kepada pengadilan.
“Makanya kami tantang jaksa untuk membuat uji publik supaya tidak sekedar retorika diatas meja, dan parahnya diterjemahkan di memori banding. Kami bantah di kontra memori banding, harusnya intitusi jaksa refleksi, kami kasih cermin yang jernih supaya malu dengan pernyataan itu, apalagi vonis jering 1 tahun 2 bulan cukup tinggi untuk sebuah kritik” Tandasnya.
Kembali Gendo menilai, Jaksa yang menangani perkara Jerinx ceroboh dan tidak teliti.
“Klaim saja banyak, hanya tiga poin dan sifatnya hanya pernyataan yang asumtif, klaim, tidak berdasar” Ucapnya.
Ditambahkan, setelah mengajukan kontra memori banding, pihaknya menunggu proses pemeriksaan banding oleh Majelis Hakim di tingkat banding.
“Nanti kurang lebih pemeriksaan berkas, sidangnya sidang berkas. Mudah-mudahan hakim banding memeriksa dengan teliti, dengan jernih, dengan obyektif, pembelaan-pembelaan kami, kemudian memeriksa berita acara, karena banyak yang dipotong-potong. Kami sudah lampirkan verbatimnya, kemudian alat bukti banyak yang tidak dipertimbangkan seharusnya bisa dipertimbangkan” Tutupnya. (kbh1)