April 20, 2026
Hukum Peristiwa

Viral Dugaan Kekerasan Anak di Denpasar, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Denpasar-kabarbalihits

Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial masih dalam tahap penyelidikan oleh Polresta Denpasar. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekira pukul 08.30 WITA, di Jalan Dam Tukad Badung, Denpasar Barat, tepatnya di depan Toko SMS Stationary & Printing.

Korban diketahui seorang anak perempuan berinisial NKSW alias S (11), yang masih berstatus pelajar sekaligus atlet silat. Sementara terlapor berinisial NKI, yang diketahui merupakan teman dekat ayah korban. Laporan polisi dibuat oleh NNK (41) selaku ibu korban.

Kasi Humas Polresta Denpasar, IPTU I Gede Adi Saputra Jaya, menyampaikan bahwa laporan polisi telah diterima dengan Nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tertanggal 4 Januari 2026.

Dalam perkembangan penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, diantaranya korban, terlapor, sepupu korban, guru pelatih silat korban, serta ayah korban.

Ia menegaskan, hingga saat ini terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka karena proses masih berada pada tahap penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.

“Dengan adanya perubahan Pasal 184 KUHAP serta pengaturan baru dalam Pasal 235 KUHAP, terdapat empat penambahan alat bukti yang sah. Saat ini status perkara masih penyelidikan,” jelas IPTU I Gede Adi, Kamis (15/1/2026).

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar, lanjutnya, telah melakukan berbagai langkah penanganan, mulai dari pelaksanaan visum terhadap korban di RS Bhayangkara, pemeriksaan pelapor, korban, dan saksi-saksi, hingga pengamanan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Disebut dugaan penganiayaan dipicu oleh komentar korban yang dianggap kurang berkenan oleh terlapor saat melakukan siaran langsung (live) di media sosial TikTok.

“Terkait adanya kata-kata yang dinilai kurang berkenan dalam live TikTok terlapor,” tambah Kasi Humas.

Baca Juga :  Sebelum Lakukan Penganiayaan Berat, Bastomi Konsumsi Sabu

Kejadian bermula saat korban diantar oleh ayah kandungnya untuk mengikuti pertandingan silat. Dalam perjalanan, ayah korban sempat melakukan komunikasi melalui telepon. Setibanya di lokasi, ayah korban menghentikan sepeda motor dan berjalan ke arah jalan raya.

Tak berselang lama, terlapor NKI datang mengendarai sepeda motor bersama dua orang perempuan dan diduga meminta salah satu rekannya untuk merekam kejadian. Korban sempat meminta ayahnya untuk meninggalkan lokasi, namun permintaan tersebut tidak direspons.

Situasi kemudian memanas ketika terlapor mendekati korban dan diduga melakukan tindakan kekerasan berupa menjambak rambut, memukul bagian kepala, serta meremas mulut korban hingga mengakibatkan luka di bagian pipi kiri. Korban sempat berusaha melepaskan diri, namun kembali ditarik dan diminta untuk duduk.

Selain itu, terlapor juga diduga memaki korban, mendorong kepala korban, memukulkan uang ke wajah korban, serta menampar pipi kiri korban sebanyak satu kali. Korban kemudian diminta untuk menyampaikan permintaan maaf sebelum terlapor meninggalkan lokasi kejadian.

Atas peristiwa tersebut, penyidik menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terhadap terlapor. (kbh1)

Related Posts