
Penutupan TPA Suwung Ditunda, Kementerian Lingkungan Hidup Beri Perpanjangan hingga Februari 2026
Denpasar-kabarbalihits
Rencana penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang semula dijadwalkan pada 23 Desember 2025 resmi ditunda. Kementerian Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan kewajiban sanksi administratif hingga 28 Februari 2026.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perpanjangan Pelaksanaan Kewajiban Sanksi Administratif TPA Regional Sarbagita Suwung bernomor P.1697/A/GKM.2.5/12/2025 tertanggal 18 Desember 2025, yang ditandatangani langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.
Penundaan penutupan TPA Suwung ini merupakan respons atas permohonan resmi yang diajukan oleh Gubernur Bali, Wali Kota Denpasar, serta Bupati Badung. Surat permohonan tersebut dikirimkan langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI di Jakarta.
Dengan adanya perpanjangan waktu ini, pemerintah daerah di wilayah Sarbagita diharapkan dapat memaksimalkan persiapan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan, sekaligus memastikan tidak terjadi gangguan pelayanan publik akibat penutupan TPA Suwung.
TPA Regional Sarbagita Suwung selama ini menjadi tumpuan utama pengelolaan sampah untuk wilayah Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan, sehingga kebijakan penutupannya dinilai membutuhkan kesiapan teknis dan sosial yang matang. (kbh1)


