
Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencurian Pis Bolong di 10 Pura Badung dan Tabanan
Badung-kabarbalihits
Polres Badung mengamankan dua pelaku pencurian pis bolong dan sejumlah benda sakral yang beraksi di 10 pura wilayah Kabupaten Badung dan Tabanan. Dari jumlah tersebut, dua pura berada di wilayah Badung.
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara mengatakan, para pelaku melakukan aksi pencurian dengan menyasar benda-benda sakral yang disimpan di area pura.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian di beberapa pura, baik di wilayah Badung maupun Tabanan, dengan motif utama ekonomi,” ujar AKBP Arif Batubara dalam rilisnya, Rabu (17/12/2025).

Salah satu kasus terjadi di Pura Dalem Desa Adat Angantaka, Banjar Dalem, Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung. Aksi pencurian dilakukan pada Rabu, 10 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WITA dan diketahui dua hari kemudian, Jumat (12/12/2025).
Pelapor dalam kejadian tersebut adalah I Wayan Suryana (54), sedangkan pelaku berinisial M.H. (22), pelajar sekaligus pemulung asal Situbondo, Jawa Timur, ditangkap setelah penyelidikan polisi.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengambil uang kepeng dan benda sakral dengan cara mudah. Rekaman CCTV menunjukkan pelaku naik ke Bale Piasan, meskipun sebagian kamera dalam kondisi dirusak,” jelas Kapolres.
Akibat peristiwa tersebut, Desa Adat Angantaka mengalami kerugian sebesar Rp 6.211.000. Barang yang hilang antara lain 300 keping uang bolong asli, 2.230 keping uang bolong biasa, sangku perunggu, sangku petirtan, sumpang emas, serta tapakan pelinggih dan bokoran.
Selain di Angantaka, pelaku juga beraksi di wilayah Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung. Kasus tersebut terjadi di Pura Dalem Dukuh Kapal pada Selasa, 19 Agustus 2025. Pelaku lainnya berinisial M alias Taufik (53), pemulung asal Jember, Jawa Timur.
“Pelaku kedua mengakui telah mengambil ribuan keping uang kepeng dan beberapa benda sakral di Pura Dalem Dukuh Kapal, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 15 juta,” kata AKBP Arif Batubara.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ribuan keping uang kepeng, perhiasan, keris, uang tunai, pakaian pelaku, tas selempang, serta dua unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 362 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pura lain yang menjadi sasaran aksi serupa. (kbh1)


