December 7, 2024
Daerah Kriminal

Kurang Dari 24 Jam Pelaku Begal Berhasil Dibekuk Unitreskrim Polsek Mengwi

Badung-kabarbalihits

Kurang dari 24 jam setelah pedagang tempe menjadi korban begal yakni Saepudin (36), pelakunya berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Mengwi, Rabu (16/6).

“Kita langsung melakukan penyelidikan setelah ada laporan dari korban. Alhasil pelaku begal yaitu I Kadek Arianta alias Dek Nanta (37) kita ringkus di dekat poskamling wilayah Banjar Taman Sari, Desa Pandak Gede, Tabanan,” Sebut Kapolsek Mengwi AKP I Nyoman Darsana, SH didampingi Kanit Reskrim Iptu I Ketut Wiwin Wirahadi, SH, MH dan Panit Iptu  Made Mangku Bunciana, SH.

“Pelaku ternyata seorang residivis curanmor dan uang milik korban dihabiskan untuk pasang togel,” Sambungnya

Dijelaskan oleh AKP Nyoman Darsana pada hari Selasa, (15/6) sekitar pukul 05.00 Wita, korban menuju Pasar Pandak untuk jualan tempe. Setibanya di TKP tepatnya  dijalan Raya Munggu – tanah Lot (By Pass Munggu) korban dipepet orang tak dikenal. Selanjutnya korban dihadang dan pelaku langsung mengeluarkan parang dari pinggangnya.

“Pelaku langsung menyerang korban menggunakan parang tersebut. Korban berusaha menangkis sehingga tiga jari tangan kirinya kena tebas,” kata Sebutnya.

Kemudian Pelaku minta korban menyerahkan barang berharga miliknya. Karena takut, korban langsung menyerahkan uang dan satu kresek tempe kepada pelaku. Setelah itu pelaku langsung pergi dan korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Mengwi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelakunya mengarah ke seorang residivis curanmor, Kadek Arianta. Kanitreskrim Iptu Wiwin dan Panit Iptu Made Mangku Bunciana bersama timnya melakukan pengejaran.

Baca Juga :  Bupati Tabanan Hadiri Secara Langsung Pengarahan Presiden Ri di Gedung Wiswa Sabha

Pada Selasa pukul 19.00 Wita, polisi memperoleh informasi jika pelaku berada di wilayah Pandak Gede. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap di dekat poskamling.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku pukul 04.30 Wita datang dari Canggu. Sesampainya  di TKP, ia melihat korban dan langsung beraksi.

“Uang Rp 100 ribu milik korban dipakai pelaku  untuk pasang togel di wilayah Beraban. Sedangkan satu kresek tempe disimpan pelaku di rumahnya. Pelaku pernah ditangkap anggota Polsek Kota Tabanan dalam kasus curanmor tahun 2015 dan dia divonis 1 tahun penjara,” Pungkas AKP Darsana (r)

Related Posts