
Aksi Speeding di By Pass Ngurah Rai Makan Korban, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Denpasar-kabarbalihits
Petugas Satlantas Polresta Denpasar menetapkan satu tersangka pengendara motor yang melakukan aksi speeding, atau berkendara berkelompok dalam kecepatan tinggi. Dalam aksi yang dilakukan puluhan pengendara motor modifikasi tersebut, mengakibatkan satu pengguna jalan tewas tertabrak di jalan By Pass Ngurah Rai, pada Sabtu lalu (12/5/2025).
Dalam kejadian itu, Polisi memeriksa beberapa saksi serta rekaman kamera pengawas, sehingga diketahui pengendara WW (19) menabrak korbannya dari belakang, dan WW langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatlantas Polresta Denpasar, AKP Yusuf Dwi Admojo, pada selasa siang (15/4/2025) menjelaskan, WW sempat berpura pura sakit, saat petugas mendatangi kediamannya di Jimbaran, Kuta Selatan. Petugas juga menemukan barang bukti bagian sepeda motor yang disembunyikan dibawah tempat tidur, serta sepeda motor yang digunakan saat kejadian.
Disebut saat kejadian, korban usai berputar balik dan berada di lajur lurus, tiba tiba sekitar 30 sepeda motor melakukan speeding dengan kecepatan tinggi, dan salah satu pengendara menabrak korban dari belakang.
Saat itu 5 kendaraan terjatuh bersenggolan, namun motor yang dikendarai tersangka WW dipastikan menabrak dan menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi.
“menurut keterangan ada sekitar 30 pengendara motor. Tentunya di TKP sekitar 4 motor juga yang terjatuh, tapi saat gelar perkara saudara W lah penyebab utama terjadi kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Denpasar. Satu unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian disita petugas sebagai barang bukti.
Tersangka dijerat dengan pasal 311 dan pasal 312 Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan yang menyatakan, pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada polisi tanpa alasan yang patut, diancam pidana hingga 12 tahun penjara. (kbh1)


