January 20, 2025
Daerah Hukum

Penangguhan Ditolak, Dua Tersangka Korupsi LPD Serangan Ditahan Terpisah

Denpasar-kabarbalihits

Setelah menetapkan mantan Kepala LPD Serangan dan Staf TU menjadi tersangka pada bulan lalu (6/6/2022), kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pada Selasa sore (19/7/2022) melakukan tahap II yakni menyerahkan tersangka IWJ dan NWSY dan barang bukti dari jaksa penyidik, kepada jaksa penuntut umum terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Serangan Tahun 2015-2020.

Mengenakan rompi merah dan tangan diborgol, tidak banyak yang disampaikan tersangka IWJ dan NWSY saat digiring ke mobil tahanan Kejari Denpasar. IWJ selaku Kepala LPD Desa Adat Serangan periode Tahun 2015-2020 hanya mengatakan menyerahkan perkara ini sepenuhnya saat di persidangan. 

“Tunggu hasil persidangan nggih. Ijin penangguhan sudah sih,” kata IWJ saat ditanya awak media mengenai penyampaian ijin penangguhan (19/7/2022).

Ketika didekati kembali saat di dalam mobil tahanan, IWJ menyampaikan akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.

Sementara Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha mengatakan, dimana penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

“Dimana para tersangka disangka melanggar  primair, Pasal 2 subsider pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) (2) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah UU RI No 20 Tahun 2001 tengang pemberantasan tindak pidana korupsi Jis. pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ucap Eka Suyantha.

Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan oleh jaksa penuntut umum secara terpisah selama 20 hari kedepan bertempat di LP Kerobokan untuk tersangka IWJ dan NWSY ditempatkan di rutan Polresta Denpasar. Dimana berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar.

“Selanjutnya akan dilaksanakan proses persidangan,” terangnya.

Nantinya apabila di persidangan ada perkembangan yang lain, tidak menutup kemungkinan menyeret tersangka baru.

“Kemungkinan itu pasti ada,” ujarnya.

Ditambahkan, Eka membenarkan adanya pengajuan penangguhan dari tersangka IWJ namun ditolak.

“Untuk percepatan kepentingan proses kita tetap melakukan penahanan, artinya ditolak,” jelasnya.

Baca Juga :  Satpol PP Badung Mulai Lakukan Pembongkaran Tower Bodong Tahap II, Hari Pertama Sasar Wilayah Kuta Utara

Sebelumnya pada penetapan nama tersangka bulan lalu, Eka Suyantha menyebutkan modus operandi para tersangka yakni mempergunakan dana LPD Desa Adat Serangan tidak sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja LPD Desa Adat Serangan.

Juga, para tersangka tidak mencatatkan pembayaran bunga, piutang pada buku kas LPD Desa Adat. Para tersangka membuat laporan pertanggungjawaban khususnya laba usaha tidak real dengan hasil pembagian, dan hasil jasa produksi tidak sesuai dengan ketentuan.

Berdasarkan laporan penghitungan keuangan negara, keuangan LPD Desa Adat Serangan dirugikan sebanyak Rp. 3.749.118.000 (tiga miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta, seratus delapan ribu rupiah). (kbh1)

Related Posts