January 24, 2026
Hukum Peristiwa

Ratusan Simpatisan Bali Metangi Datangi Polresta Denpasar, Beri Dukungan Moral kepada Gus Kris

Denpasar-kabarbalihits

Ratusan orang berpakaian adat madya yang tergabung dalam simpatisan Bali Metangi mendatangi Polresta Denpasar, Selasa (6/1/2026).

Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan dukungan moral kepada Gus Kris terkait peristiwa yang terjadi di Jalan Akasia XVI, Kos Indah Akasia No. 120, Kelurahan Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, pada Rabu (31/12/2025).

Diketahui, kasus tersebut telah bergulir ke ranah hukum setelah kedua belah pihak saling melaporkan kejadian itu ke Polresta Denpasar. Saat ini, Gus Kris berstatus sebagai saksi dan hadir memenuhi panggilan penyidik bersama dua korban yang masih di bawah umur. Proses pemeriksaan berlangsung dengan pendampingan tim kuasa hukum.

Kabag Ops Polresta Denpasar, Kompol I Nyoman Wiranata, mengatakan bahwa kedatangan massa tidak diketahui sebelumnya oleh pihak kepolisian. Massa secara tiba-tiba memenuhi ruas jalan di bagian timur Gedung Polresta Denpasar, sehingga pengamanan langsung dilakukan dan dipimpin oleh Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Muhammad Iqbal Simatupang.

Kompol Wiranata menjelaskan, sebelumnya telah disepakati dengan tim kuasa hukum Gus Kris bahwa agenda pemeriksaan hanya akan dihadiri oleh tim kuasa hukum serta beberapa saksi. Namun, dalam pelaksanaannya, ratusan orang hadir sebagai bentuk solidaritas.

“Kami tidak mendapat pemberitahuan sebelumnya. Namun karena mereka sudah terkoordinasi di grup WhatsApp, mereka datang sebagai bentuk solidaritas kepada yang bersangkutan,” ujar Kompol Wiranata.

Ia menegaskan bahwa aksi solidaritas tersebut berlangsung tertib dan kondusif. Sementara itu, proses pemeriksaan terhadap Gus Kris dan dua korban di bawah umur tetap berjalan sesuai prosedur untuk memberikan klarifikasi atas peristiwa yang terjadi.

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 19.30 WITA. Kasus ini mencuat setelah kedua belah pihak saling mengklaim sebagai korban dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Baca Juga :  Dituding Menikah tanpa Ijin, Kuasa Hukum Helda Beberkan Faktanya

Laporan pertama diajukan oleh Kristianus Bayu AP Soares (25), yang diterima Polresta Denpasar dengan Nomor: LP/B/5/I/2026/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, pada Kamis (1/1/2026). Dalam laporannya, ia mengaku menjadi korban penyerangan menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif di RSAD Udayana.

Selanjutnya, laporan balik diajukan oleh pihak Gus Kris terkait dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur dengan Nomor: STPL/B/8/I/2026/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, pada Jumat (2/1/2026). Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa dua anak di bawah umur diduga menjadi korban awal penganiayaan, yang mengalami tindakan cekikan, tendangan, bahkan nyaris ditusuk menggunakan pisau.

Hingga kini, penyidik Polresta Denpasar masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi dari kedua belah pihak guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dugaan penganiayaan tersebut. (kbh1)

Related Posts