October 27, 2025
Hukum

Kasus Kampung Rusia PARQ Ubud, WNA Jerman Ditetapkan Jadi Tersangka 

Denpasar-kabarbalihits

Setelah Pemerintah Kabupaten Gianyar resmi menutup usaha akomodasi PARQ Ubud atau dikenal sebagai Kampung Rusia pada Senin (20/1/2025), kini Polda Bali bertindak menetapkan seorang WNA asal Jerman inisal AF (53) sebagai tersangka.

Dimana AF merupakan Direktur PT. Parq Ubud Partners sekaligus sebagai Direktur PT. Tommorow Land Development Bali dan Direktur PT. Alfa Management Bali yang ditahan sejak 17 Januari 2025 oleh Polda Bali.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam konferensi pers Jumat (24/1/2025) menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi-saksi sekitar 28 orang, yang terdiri dari beberapa Kepala Perangkat Daerah Provinsi Bali, Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Gianyar, Camat dan Perangkat Lurah, Bendesa dan Pekaseh Ubud, Direktur perusahaan terkait dan para ahli dari Kementan RI, Unhi, Unud, serta para pemilik lahan.

Pengungkapan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi : LP/A/42/XI/2024/SPKT. Ditreskrimsus/ Polda Bali, tanggal 25 November 2024, dengan TKP sekaligus alamat tersangka Jl. Sri Wedari No. 24 Ubud Gianyar (Parq Ubud).

Pelaku terbukti melanggar Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan/atau Undang-Undang RI nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Pelaku disebut melakukan kegiatan pembangunan sebuah villa, spa center dan peternakan hewan di lahan seluas 6 hektare lebih. Dari keseluruhan lahan tersebut terdapat 1,8 hektare diatas lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang termasuk dalam sub zona tanaman pangan (P1) tanpa dilengkapi dengan perizinan.

“yang menjadi permasalahan adalah lahan 1,8 hektare berada dalam kawasan pertanian berkelanjutan dan sawah dilindungi,” ungkap Irjen Pol Daniel Adityajaya di aula Ditreskrimsus Polda Bali, didampingi Direskrimsus Roy H.S. Sihombing S.I.K., dan Kasubdit Indikasi, Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K.

Baca Juga :  Gunakan Visa Berlibur, WNA Rusia Dideportasi Jadi Fotographer di Bali

Dalam kronologis dipaparkan, berdasarkan informasi dari masyarakat pada Kamis 24 Oktober 2024, personal Ditreskrimsus melalukan penyelidikan dan ditemukan adanya dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi berupa pembangunan sebuah villa, bangunan spa dan perternakan hewan yang bertempat di jalan Sri Wedari no. 24 ubud Gianyar (Parq ubud).

Dilanjutkan melakukan klarifikasi terhadap Direktur PT. Parq, staff dan karyawan, serta seseorang inisal I G N E S. Berdasarkan hasil interogasi dari I G N E S didapatkan 34 sertifikat hak milik (SHM) yang dipergunakan oleh usaha Parq. Kemudian terhadap 34 SHM tersebut dikoordinasikan dengan Kadis PUPR Kabupaten Gianyar untuk menggambarkan pola ruang dari Parq Ubud. Dari hasil pola ruang Parq Ubud ditemukan dalam pembangunan Parq berada pada tiga zona yaitu zona P1 (LSD dan LP2B), zona perkebunan (P3) dan zona pariwisata.

Selanjutnya dilakukan pengecekan lapangan dan ditemukan bangunan yang berdiri di zona P1 (LSD dan LP2B) berupa bangunan villa, spa center dan peternakan hewan dengan kondisi sedang dalam proses pembangunan.

“Setelah didapat data hasil penyeledikan tersebut dituang dalam laporan hasil penyelidikan dan diduga bahwa perbuatan pembangunan villa. Spa center dan peternakan hewan diatas zona P1 (LSD dan LP2B) tersebut merupakan alih fungsi lahan terhadap lahan pertanian,” jelas Kapolda.

Setelah gelar perkara dilakukan, disimpulkan bahwa adanya dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi untuk ditingkatkan ke penyidkan.

Dari perkara ini sejumlah barang bukti telah diamankan, yakni berupa FC sertifikat lahan, akta sewa tanah, serta Peraturan maupun Skep-Skep dari kementerian agrarian maupun jajaran Pemda Kabupaten Gianyar yang sudah dilegalisir terkait dengan perkara tersebut.

Atas perbuatannya, AF disangkakan Pasal 109 jo. pasal 19 ayat (1) UU RI nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. AF juga dikenakan Pasal 72 jo. pasal 44 ayat (1) UU RI nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dengan ancaman maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (kbh1)

Related Posts