May 2, 2024
Hukum

Tim Advokasi Penegakan Dharma Laporkan Istiqomah TV, Harapkan Polda Bali Bersikap Adil dan Profesional 

Denpasar-kabarbalihits

Tim Advokasi Penegakan Dharma yang dikomandoi oleh Dr. Gede Suardana, S.Pd., M.Si. melaporkan Channel Youtube Istiqomah TV ke Polda Bali pada Senin siang (19/4), dimana Channel tersebut diduga menyebarkan konten ceramah yang memuat Penistaan Agama dan ujaran kebencian dari Desak Made Darmawati. 

Koordinator Tim Advokasi Penegakan Dharma, yang juga sebagai Waketum Persadha Nusantara, Gede Suardana berharap laporannya diterima pihak Polda Bali seperti kasus-kasus yang ada sebelumnya.

“Kami melaporkan di Bali, mudah-mudahan diterima dan proses. Kalau kasus ini diangkat ke Mabes Polri silahkan, yang jelas Polisi bisa menerima kasus ini di Polda Bali,” Ucapnya sebelum memasuki ruang Pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali. 

Meski Desak Made Darmawati telah mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf ke publik, pihaknya tetap memegang prinsip Dharma Agama dan Dharma Negara. 

“Sebagai amalan Dharma Agama kami menerima permohonan maaf yang bersangkutan tetapi tidak menghapus tindakan pidana yang dilakukan oleh bersangkutan. Kemudian sebagai wujud amalan Dharma Negara maka cara yang elegan, paling baik, dan damai untuk memproses kasus ini adalah melaporkan ke Polisi,” Ucapnya. 

Ditekankan kembali, upaya menempuh jalur hukum merupakan sebagai tindakan tegas dan efek jera bagi yang bersangkutan. 

Ia juga berharap, Polda Bali dapat bersikap adil dan profesional dalam mengayomi umat. 

“Kita lihat dulu prosesnya mudah-mudahan Polisi, Polda Bali bisa bersikap adil dan mengayomi umat dan juga bersikap profesional. Kasus ini dimana saja bisa dilaporkan, Polisi itu satu berdasarkan Undang-Undang kepolisian,” Ujarnya. 

Apabila pelaporan ini tidak diterima, Gede Suardana menganggap pihak Kepolisian tidak profesional dalam melayani umat. 

Baca Juga :  Kembali Buka Praktik Aborsi, Residivis Dokter Gadungan Ditangkap Polda Bali

Pihaknya juga menyampaikan beberapa alat bukti untuk mendukung pelaporan yang diberikan ke pihak Polisi. 

“Alat buktinya yaitu, akun youtube Istiqomah TV yang menyebabkan pertama kali konten tausiah atau ceramah dari Desak Made Darmawati memuat unsur penodaan, penistaan Agama. Kedua, surat pernyataan permintaan maaf yang bersangkutan menyatakan bahwa memang mengakui melakukan penodaan Agama dan siap bertanggung jawab,” Paparnya. 

Menurutnya, Tausiah tersebut diketahui tersebar secara masif pada tanggal 15 April 2021 diberbagai media sosial. 

“Sejak saat itu, meresahkan masyarakat Bali. Awalnya ada di Istiqomah TV, kemudian tersebar sejak tanggal 15 secara masif dan bisa diakses oleh siapapun, dimanapun, melalui gadget atau smartphone,” Jelasnya. 

Ditambahkan, penyebaran konten yang mengandung ujaran kebencian dan penodaan serta penistaan Agama Hindu ada di dalam konten tersebut. 

Tim Advokasi Penegakan Dharma ini terdiri dari beberapa elemen Ormas Hindu seperti Persadha Nusantara Bali, KMHDI Bali, FA KMHDI Bali, Peradah Indonesia Bali, Prajaniti Bali, dan Paiketan Krama Bali.

Diketahui, video berdurasi 24:29 menit tersebut berisi ceramah Desak Made Darmawati yang membuat publik tersinggung mengenai kesaksiannya selama beragama Hindu. Pernyataannya Desak telah memuat informasi yang menyesatkan, diantaranya menyebutkan bahwa Agama Hindu memiliki banyak Tuhan, takut dengan upakara Ngaben, Umat Hindu menyembah patung, berhala, dan pohon. Agama Hindu di akal-akalin. Bali gelap karena dihuni banyak setan. Umat Hindu menjemput dan menyembah setan dengan menghaturkan sesajen. (kbh1)

Related Posts