December 3, 2024
Hukum Kriminal

Ipung Dorong Kepolisian Usut Tuntas Praktik Aborsi Ilegal di Bali, Bongkar Septic Tank !!

Denpasar-kabarbalihits 

Setelah Polda Bali mengungkap kasus praktik Aborsi Ilegal yang dilakukan dokter gigi I K A W (53) di wilayah Dalung, Badung. Kini, pemerhati anak dan perempuan Siti Sapurah mendorong pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas para pihak yang membantu dokter I K A W dalam menjalankan praktik ilegalnya. 

Tidak hanya itu, Siti Sapurah akrab disapa Ipung meminta petugas untuk membongkar septic tank yang dijadikan pembuangan janin para pasien. 

 

Ipung merasa terpukul atas kasus praktik aborsi yang terulang dilakukan residivis I K A W. Dimana pada tahun 2006 dihukum 2,5 tahun penjara, dan pada tahun 2009 divonis 6 tahun oleh PN Denpasar. Ia mempertanyakan pihak kepolisian kenapa baru mengungkap praktik ilegal yang kembali dilakukan tersangka dari tahun 2020, dengan data pembukuan sebanyak 1338 pasien. 

“apakah selama ini tidak ada pengawasan, atau tetangga kanan kiri diam saja,” kata Siti Sapurah, saat ditemu dikantornya, di Jalan Pulau Buton No.14 Denpasar, (16/5/2023). 

Ipung mendorong Polda Bali dan jajaran untuk tidak berhenti menyelidiki kasus pada I K A W saja, karena dinilai masih ada oknum yang lain juga melakukan praktik aborsi ilegal. 

“tarik dan bongkar semua mata rantai dari awalnya. Karena dokter gigi bukan seorang dokter Obgyn, dia tidak punya ilmu kandungan, apalagi sampai menggugurkan,” ujarnya.

Ia menduga, keahlian yang dimiliki I K A W karena pernah berpraktik pada dokter Obgyn, dan I K A W diminta untuk buka suara terkait keterlibatan para dokter yang melakukan praktik aborsi diluar kompetensinya. 

“karena saya melihatnya begini, memotong satu generasi bangsa Indonesia apalagi ini ribuan, jangan lagi penyidik, menerapkan satu pasal dan satu undang undang, makanya anacamannya 2,5 tahun dan 6 tahun. Ini kan tidak memberikan efek jera,” pungkasnya. 

Dengan banyaknya korban remaja berusia dibawah 18 tahun, Ipung meminta pihak kepolisian untuk tidak menerapkan satu undang undang kesehatan praktik kedokteran saja kepada tersangka, tapi bisa disubsiderkan ke undang undang perlindungan anak, dan undang undang pembunuhan. 

Ipung memberikan alasan undang undang itu perlu disangkakan pada tersangka, karena I K A W secara terang-terangan membuka praktik, dengan menyiapkan tempat tidur dan alat-alatnya yang merupakan bagian dari perencanaan. 

“kalau ada alasan pembenar ini kan belum bernyawa. Saya ngomong lagi tentang undang undang perlindungan anak. Anak dilindungi secara hukum oleh negara dari nol hari sampai 18 tahun, Nol hari itu di perut ibunya. Ini kan nyawa,” jelasnya. 

Dengan rangkaian kasus ini, Ipung juga meminta kepolisian untuk membongkar septic tank yang dijadikan pembuangan janin dari para pasien. 

“kalau ada potongan tubuh bayi berarti bukan darah, ini wajib menggunakan pasal 338 atau 340 KUHP, supaya kita bisa menghilangkan semua dokter dokter tidak berbuat seenaknya. Orang boleh melakukan aborsi, jika dibuka janin itu membahayakan nyawa ibunya atau nyawa si bayi baru boleh melakukan aborsi, tapi kalau ini menguntungkan oknum dokter,” bebernya. 

Baca Juga :  Produksi ‘Pil Jahanam’ di Kostan, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

Kepolisian juga diminta untuk menyelidiki para pelaku tidak bertanggung jawab yang menyetubuhi korban menjadi hamil, dimana termasuk dari kejahatan seksual sehingga berujung melakukan aborsi. 

“pasal 81 dan 82 undang undang nomor 17 tahun 2016. Perubahan kedua nomer 23 tentang perlindungan anak termasuk kejahatan seksual, tarik ini semua orang, mau banyak ya banyak. Tapi bagaimana ini harus diungkap, jangan kita berhenti sampai dokter ini, bukan aborsi ini membunuh Anak Indonesia,” ujarnya. 

Ia meyakini tersangka yang berdomisili di jalan Tukad Petanu, Panjer, Denpasar ini tidak bekerja sendiri, karena sebelumnya diketahui I K A W yang merupakan dokter gigi tidak tercantum pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. 

“silahkan saja dokter membantah itu, tapi dia dokter. Tapi tidak mungkin dia punya ilmu sesempurna ini kalau tidak ada yang mengajak. Coba tarik mata rantainya,” imbuhnya. 

Diketahui sebelumnya, pada Senin 8 Mei 2023, pukul 21:30 Wita, Polisi menggerebek lokasi praktik dan mengamankan I K A W usai melaksanakan praktik. Petugas juga mengamankan seperangkat alat kedokteran dan obat-obatan yang merupakan bagian dari praktik ilegalnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tentang kesehatan dan praktik kedokteran, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 10 miliar (kbh1) 

Related Posts