Rapat Paripurna DPRD Badung, APBD Kabupaten Badung Tahun 2025 dan 3 Raperda Inisiatif DPRD Badung Disepakati Menjadi Perda
Badung-kabarbalihits
DPRD Badung bersama Pemerintah Kabupaten Badung menyepakati dan menetapkan APBD Kabupaten Badung Tahun 2025 sebesar 10,7 Triliun lebih dan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Badung menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan itu disahkan dalam nota kesepakatan antara Bupati Badung dengan DPRD Badung saat Rapat Paripurna ke 8 masa persidangan pertama DPRD Kabupaten Badung Tahun 2024 dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Badung TA 2025, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang Desa Wisata, dan Raperda tentang Perlindungan Pemberdayaan Usaha Mikro.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti bersama Wakil Ketua I, AA Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II Made Wijaya dan Wakil Ketua III Made Sunarta
berlangsung di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung, Jumat (29/11/2024).
Rapat Paripurna turut dihadiri Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Pimpinan Forkopimda Badung, Pj. Sekda Badung beserta seluruh Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, Pimpinan Instansi Vertikal, para Direksi Perusahaan Daerah serta para Tenaga Ahli DPRD dan anggota DPRD Kabupaten Badung.
Persetujuan penetapan terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Badung TA 2025, bersama 3 Raperda lainnya selanjutnya akan diajukan ke Gubernur Bali untuk mendapatkan fasilitasi Raperda sebelum ditetapkan lebih lanjut sebagai Perda.
Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti menyebut terdapat dua Raperda inisiatif DPRD Badung yang baru dimiliki Pemerintah Kabupaten Badung yang ditindaklanjuti menjadi Perda, yakni tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan, dan tentang Desa Wisata. Karena sebelumnya hanya tertuang dalam peraturan Bupati.
“jadi tindak lanjut daripada itu kita harus memiliki peraturan daerah, yang penyempurnaan adalah tentang Perlindungan Pemberdayaan Usaha Mikro. Karena ada beberapa substansi materi yang perlu kita sempurnakan,” katanya.
Dipandang sangat penting adanya Perda tentang Perlindungan Pemberdayaan Usaha Mikro, karena Pemerintah dapat melakukan pemberdayaan terhadap usaha mikro yang ada di Badung menjadi berkembang.
“ketika usaha mikro ini mendapat dorongan atau bantuan oleh Pemerintah tentu akan berkembang, menjadi usaha naik kelas, itu harapan kita, mudah-mudahan semua di Badung bisa berjalan dengan baik,” harap Gusti Anom Gumanti.
Sementara Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengapresiasi atas penetapan APBD Kabupaten Badung Tahun 2025 dan 3 Raperda inisiatif yang dibuat oleh DPRD Kabupaten Badung. Disebut hal prinsip dalam pengambilan keputusan ini adalah representasi daripada rakyat Badung yang disetujui oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Badung sebanyak 45 orang.
“luar biasanya 45 hadir 100 persen, artinya melangkah bersama membangun Badung sudah diwujudkan sebagai implementasi daripada pelaksanaannya, itu apresiasi saya,” pungkas Bupati Giri Prasta.
Ditambahkan, dengan terpilihnya Bupati Badung baru nantinya, program kerakyatan Pemerintah Kabupaten Badung dibawah kemimpinannya selama ini diharapkan dapat dilanjutkan. Sebab hal itu telah disepakati dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Badung dalam hitungan 5 tahun. (kbh1)