Daerah

Badung-kabarbalihits

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna masa persidangan kedua Tahun 2025, di Ruang Sidang Utama Gosana Sekretariat DPRD Badung, Jumat, (07/02/2025), dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung tahun 2025–2045.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti dengan dihadiri seluruh anggota DPRD Badung, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta, Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Badung serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Badung.

Bupati Badung dalam penjelasan terhadap Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung tahun 2025–2045 menyebut, Raperda ini disusun dengan beberapa pertimbangan utama. Pertama, sebagai acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

Kedua, sebagai acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah Kabupaten Badung.

Ketiga, sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah serta acuan lokasi investasi baik oleh pemerintah, masyarakat dan swasta.

Kempat, peraturan daerah nomor 26 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Badung tahun 2013-2033 sudah tidak relevan dengan pengembangan wilayah dan kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum saat ini.

“oleh karena itu, perlu adanya penggantian dengan peraturan yang lebih relevan dan adaptif,” ucap Bupati Giri Prasta.

Kemudian muatan yang diatur dalam rancangan Peraturan Daerah ini salah satunya mengenai kebijakan dan strategi penataan ruang memuat tujuan penataan ruang wilayah Kabupaten yanga bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Badung sebagai pusat kegiatan nasional dan destinasi Pariwisata Internasional yang berkualitas, berdaya saing dan berjati diri budaya Bali, melalui sinergi pengembangan wilayah secara berkelanjutan berbasis kegiatan pertanian, perdagangan dan jasa sertakepariwisataan menuju kesejahteraan masyarakat berdasarkan falsafah Tri Hita Karana.

Selanjutnya kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah terbagi menjadi 3 yang terdiri dari, kebijakan dan strategi pengembangan struktur ruang meliputi pusat pelayanan perkotaan, konektivitas sistem jaringan transportasi dan jangkauan pelayanan sistem jaringan prasarana.

Kebijakan dan strategi pengembangan pola ruang meliputi pemanfaatan dan pengelolaan kawasan lindung dan pemanfaatan dan pengelolaan kawasan budi daya, dan kebijakan strategi pengembangan kawasan strategis Kabupaten.

Dengan hadirnya peraturan daerah ini, diharapkan penyelenggaraan penataan ruang di Kabupaten Badung dapat lebih terarah, tertib, dan berkelanjutan, sehingga mampu memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat untuk mewujudkan keseimbangan, dan keserasian.

“hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat hari ini begitu juga dengan lebih memastikan lagi bahwa kawasan-kawasan mana kawasan Pariwisata, mana kawasan jalur hijau, mana sawah dilindungi, mana kawasan pertanian berkelanjutan, mana juga untuk pemukiman,” jelas Bupati usai Rapat Paripurna.

Dalam penataan ruang di Kabupaten Badung disebut telah dibagi menjadi 3 wilayah, yakni Badung Utara, Tengah dan Selatan. Dicontohkan pada Badung Utara adalah kawasan konservasi dan diperbolehkan hanya untuk Desa Wisata.

“memang Badung Utara itu merupakan konservasi dan kemungkinan muncul ini hanya boleh untuk desa wisata saja untuk Pariwisatanya. Sehingga agrotechnopark ini bisa juga berkembang menjadi agroindustri begitu juga dengan yang ada di abiansemal ini sama,” kata Bupati Giri Prasta.

Sedangkan di wilayah Mengwi adalah sebagian kawasan pertanian dan sebagian lagi adalah kawasan Pariwisata, termasuk di Kecamatan Kuta Selatan, Kecamatan Kuta Utara dan Kecamatan Kuta.

Sementara Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mengatakan, Kabupaten Badung sudah mempunyai peraturan sebelumnya, tetapi beberapa direvisi oleh Pemerintah Pusat yang dimaksudkan untuk penyesuaian. Sehingga saat ini disesuaikan dengan peraturan sebelumnya karena tidak diperbolehkan adanya duplikasi

“tidak boleh duplikasi Peraturan Daerah terhadap peraturan yang lebih tinggi, itu yang disesuaikan,” jelas I Gusti Anom Gumanti.

Secara umum pada Raperda ini adanya penegasan-penegasan terutama masalah RTRW. Kemudian ketegasan terkait zonasi yang berhubungan langsung dengan peruntukannya.

“ada ketegasan, kemudian ada penegakan penegakan hukum ketika itu dilanggar itu secara umum, ada di dalam RTRW yang baru ini,” pungkasnya. (kbh1)

Daerah

Badung-kabarbalihits

DPRD Badung bersama Pemerintah Kabupaten Badung menyepakati dan menetapkan APBD Kabupaten Badung Tahun 2025 sebesar 10,7 Triliun lebih dan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Badung menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan itu disahkan dalam nota kesepakatan antara Bupati Badung dengan DPRD Badung saat Rapat Paripurna ke 8 masa persidangan pertama DPRD Kabupaten Badung Tahun 2024 dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Badung TA 2025, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang Desa Wisata, dan Raperda tentang Perlindungan Pemberdayaan Usaha Mikro.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti bersama Wakil Ketua I, AA Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II Made Wijaya dan Wakil Ketua III Made Sunarta
berlangsung di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung, Jumat (29/11/2024).

Rapat Paripurna turut dihadiri Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Pimpinan Forkopimda Badung, Pj. Sekda Badung beserta seluruh Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, Pimpinan Instansi Vertikal, para Direksi Perusahaan Daerah serta para Tenaga Ahli DPRD dan anggota DPRD Kabupaten Badung.

Persetujuan penetapan terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Badung TA 2025, bersama 3 Raperda lainnya selanjutnya akan diajukan ke Gubernur Bali untuk mendapatkan fasilitasi Raperda sebelum ditetapkan lebih lanjut sebagai Perda.

Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti menyebut terdapat dua Raperda inisiatif DPRD Badung yang baru dimiliki Pemerintah Kabupaten Badung yang ditindaklanjuti menjadi Perda, yakni tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan, dan tentang Desa Wisata. Karena sebelumnya hanya tertuang dalam peraturan Bupati.

“jadi tindak lanjut daripada itu kita harus memiliki peraturan daerah, yang penyempurnaan adalah tentang Perlindungan Pemberdayaan Usaha Mikro. Karena ada beberapa substansi materi yang perlu kita sempurnakan,” katanya.

Dipandang sangat penting adanya Perda tentang Perlindungan Pemberdayaan Usaha Mikro, karena Pemerintah dapat melakukan pemberdayaan terhadap usaha mikro yang ada di Badung menjadi berkembang.

“ketika usaha mikro ini mendapat dorongan atau bantuan oleh Pemerintah tentu akan berkembang, menjadi usaha naik kelas, itu harapan kita, mudah-mudahan semua di Badung bisa berjalan dengan baik,” harap Gusti Anom Gumanti.

[irp]

Sementara Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengapresiasi atas penetapan APBD Kabupaten Badung Tahun 2025 dan 3 Raperda inisiatif yang dibuat oleh DPRD Kabupaten Badung. Disebut hal prinsip dalam pengambilan keputusan ini adalah representasi daripada rakyat Badung yang disetujui oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Badung sebanyak 45 orang.

“luar biasanya 45 hadir 100 persen, artinya melangkah bersama membangun Badung sudah diwujudkan sebagai implementasi daripada pelaksanaannya, itu apresiasi saya,” pungkas Bupati Giri Prasta.

Ditambahkan, dengan terpilihnya Bupati Badung baru nantinya, program kerakyatan Pemerintah Kabupaten Badung dibawah kemimpinannya selama ini diharapkan dapat dilanjutkan. Sebab hal itu telah disepakati dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Badung dalam hitungan 5 tahun. (kbh1)

Daerah

Badung-kabarbalihits

Saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Badung terhadap Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Ranperda Kabupaten Badung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Bupati Nyoman Giri Prasta menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah memberikan dukungan dan kerja sama yang baik bersama Pemerintah Kabupaten Badung, dalam melaksanakan berbagai program kerja pembangunan  daerah di Kabupaten Badung.

Disebut Pajak daerah dan retribusi daerah menjadi salah satu instrumen distribusi keadilan dan kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat melalui upaya meningkatkan pelaksanaan tugas pemerintahan daerah, pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

“oleh karena itu, amanat undang-undang melalui desentralisasi fiskal diharapkan akan memungkinkan daerah memiliki ruang yang lebar untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah dan belanja daerah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujar Bupati Giri Prasta di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung, Senin (9/10).

Disisi lain menyikapi meningkatnya kegiatan pembangunan gedung di Kabupaten Badung, Bupati menyebut perlu diantisipasi dengan regulasi penyelenggaraan bangunan gedung yang selaras antara pengaturan administratif dan teknis sehingga proses pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung dapat berlangsung tertib dan terwujud bangunan gedung yang andal, serasi, dan selaras dengan lingkungannya.

“Perlu diaturnya tentang penerapan arsitektur Bali terutama gaya arsitektur tradisional di Kabupaten Badung sehingga penyelenggaraan bangunan gedung dan bangunan gedung yang ada nantinya dapat menunjukkan jati diri lokal dan tidak terlepas dari nilai-nilai kedaerahan yang ada,” jelasnya.

Kemudian terkait rancangan  APBD Tahun Anggaran 2024, dikatakan Bupati bahwa seluruh substansi dari rangkaian pembahasan dokumen dalam penyusunan APBD sampai dengan penetapan APBD terintegrasi dalam satu kesatuan sistem yang dikendalikan oleh kementerian dalam negeri serta terkoneksi pula dengan kementerian keuangan. Dengan demikian, konsistensi dalam setiap tahapan pembahasan menjadi syarat mutlak dalam rangka transparansi dan akuntabilitas perencanaan dan penganggaran.

“Pendapatan dan belanja daerah pada rancangan APBD tahun anggaran 2024 dirancang sebesar Rp 8.326.262.761.978 meningkat sebesar Rp. 2.265.794.650.654. atau 37% dari APBD induk Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.  6.060.468.111.324,” pungkasnya.

 

[irp]

Turut hadir Ketua DPRD, para Wakil Ketua dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Badung, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung, Sekretaris Daerah Kabupaten Badung beserta seluruh Pimpinan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, Pimpinan Instansi Vertikal di Wilayah Kabupaten Badung, para Direksi Perusahaan Daerah Kabupaten Badung dan para Tenaga Ahli DPRD dan Fraksi DPRD Kabupaten Badung. (kbh1)

Daerah

Badung-kabarbalihits 

Bupati Badung Nyoman Giri Prasta menyampaikan Jawaban Pemerintah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Badung Atas Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 dan 4 Ranperda lainnya pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung, Kamis (4/8) bertempat di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung. Turut hadir Ketua DPRD Badung Putu Parwata bersama Wakil Ketua I DPRD Badung Wayan Suyasa, Wakil Ketua II DPRD Badung Made Sunarta serta jajaran anggota DPRD Kabupaten Badung, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung, Sekretaris Daerah beserta seluruh Pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Badung, Pimpinan Instansi Vertikal di Kabupaten Badung dan para Direksi Perusahaan Daerah Kabupaten Badung.

Pada kesempatan itu Bupati Giri Prasta mengapresiasi kerja keras dan pencermatan Dewan terhadap rancangan perubahan kebijakan umum, prioritas program/kegiatan/sub kegiatan serta perubahan plafon anggaran yang tertuang dalam dokumen KUA-PPAS Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2023 serta 4 ranperda lainnya.  “Hal ini mencerminkan kesungguhan dalam melakukan analisis sehingga dapat memberikan masukan bersifat konstruktif dalam rangka menyempurnakan dokumen penganggaran dan dokumen produk hukum sebelum disepakati bersama sebagai rujukan dalam rangka penyusunan dan penetapan APBD serta penetapan Perda,” ucapnya.

[irp]

Bupati Giri Prasta juga sepakat dengan Dewan bahwa dalam kondisi sekarang ini, Pemkab Badung mesti cermat dan hati-hati dalam mengkalkulasi kapasitas keuangan daerah untuk memenuhi kebutuhan minimal belanja yang bersifat prioritas, mandatory, wajib dan mengikat, sehingga keberlangsungan pelayanan dasar publik, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dapat terpenuhi secara optimal. Dikatakan pihaknya telah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyusun proyeksi APBD Tahun Anggaran 2023, sehingga proyeksi pendapatan dan belanja daerah yang dirancang dapat lebih realistis, efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan secara sosial ekonomis maupun aspek teknokratis nya.

“Terimakasih kepada seluruh Fraksi atas masukan, saran dan memaklumi kondisi kemampuan keuangan daerah serta berkenan menerima rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 untuk selanjutnya bisa dituangkan dalam berita acara kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD. Dukungan konstruktif dari DPRD Kabupaten Badung atas kebijakan Pemerintah Kabupaten Badung luar biasa dan kita sudah tanggapi dengan sangat baik, demi kepentingan masyarakat Badung dan untuk menuntaskan  segala kebijakan yang pro masyarakat,” Pungkasnya.(r)

Daerah

Badung-kabarbalihits 

Bupati Badung Nyoman Giri Prasta menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas kerja keras pimpinan dan anggota DPRD, sehingga pembahasan dua dokumen penganggaran daerah dapat dilalui dalam suasana kebersamaan dan pemahaman yang sama, berdasarkan amanat regulasi yang berlaku. 

Hal ini ditegaskan saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Badung yang dipimpin oleh Ketua DPRD Putu Parwata dan Wakil Ketua I, Wayan Suyasa, dengan agenda Pengambilan Keputusan Dewan Terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2022, di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung, Jumat (13/8).

Rapat paripurna yang dilaksanakan secara langsung dan virtual tersebut, dihadiri Forkopimda Kabupaten Badung, Sekretaris Daerah beserta seluruh Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, pimpinan Instansi Vertikal di Kabupaten Badung, Direksi Perusahaan Daerah Kabupaten Badung dan Tenaga Ahli DPRD dan Fraksi DPRD Kabupaten Badung. 

“Dengan disepakatinya KUA dan PPAS tersebut, berarti pula kita bersama telah sepakat dan bertanggungjawab atas seluruh substansi yang terkandung dalam kedua dokumen anggaran tersebut, terutama berkenaan dengan kebijakan umum pendapatan dan belanja daerah, serta prioritas program, kegiatan dan sub kegiatan beserta plafon anggarannya,” Ujar Bupati Giri Prasta.

Bupati Giri Prasta juga menyampaikan, seluruh masukan yang telah disampaikan Dewan akan dijadikan pertimbangan utama dalam menyempurnakan kebijakan pendapatan dan belanja daerah, serta menyesuaikan program, kegiatan dan sub kegiatan yang tertuang dalam dokumen KUA dan PPAS Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2022, agar lebih realistis, efektif dan efisien.

“Berdasarkan KUA dan PPAS Kabupaten Badung tahun anggaran 2022 yang telah disepakati tersebut, saya selaku bupati akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh perangkat daerah untuk menyusun RKA SKPD dalam rangka penyusunan rancangan APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2022,”Ungkapnya.

Giri Prasta juga menjelaskan dalam APBD Badung tahun 2022 pihaknya juga memasang BTT (Bantuan Tak Terduga) yang cukup besar digunakan untuk penanganan pandemi. Seperti pemberian insentif kepada tenaga kesehatan, maupun pembentukan tim Tracing, Testing dan Treatment berbasis Desa dan Kelurahan. Bahkan lebih jauh Giri Prasta mengungkapkan, sampai bulan Desember 2021 Pemkab Badung harus menyiapkan anggaran sebesar Rp 32 Miliar untuk menyediakan tempat isolasi terpusat dengan segala fasilitas pendukungnya.

“Yang menjadi prioritas kita saat ini yaitu menyiapkan tempat isoter, memperhatikan fakir miskin dan anak terlantar, disabilitas, rumah tangga sasaran maupun warga kami yang kena PHK akibat pandemi. Sehingga kami harus memberikan sentuhan-sentuhan inilah kesiapan kita di Badung. Kami juga akan memberikan stimulus untuk menggerakkan UMKM dalam membangkitkan ekonomi. Disini kita berpikir tentang priority dan urgensi,” Pungkasnya.

Sementara Ketua DPRD Putu Parwata mengatakan APBD tidak bisa dirancang, apabila tidak ada kesepakatan yang terjalin dalam melaksanakan anggaran. 

“Kita memberikan apresiasi kepada Bupati beserta seluruh OPDnya bahwa, KUA, PPAS disampaikan kepada kami dibahas bersama-sama dan ditetapkan tepat waktu,” Jelasnya.

[irp]

Disampaikan mengenai program yang akan dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Badung tahun 2022 sudah jelas terdapat pada substansi dari KUA dan PPAS tersebut. 

“Terurai disana bahwa dengan anggaran 2,9 maka operasional itu harus tertutupi. Dua hal yang manatori sudah dapat kita atasi, 10,6 % kesehatan dan 21% daripada pendidikan. Penangan dampak Covid itu kita fokus adalah 180 Miliar sudah kita alokasikan untuk penanganan Covid di 2022,” Bebernya. 

https://youtu.be/Aas8Bz6V_68

Ditambahkan, adanya skala prioritas untuk pembangunan urgent, dimana harus diselesaikan penanganannya meski Pandemi Covid-19 masih mewabah. 

“Seperti pembuatan tempat sampah, balai keagamaan, termasuk balai banjar yang belum selesai kita juga akan berikan perhatian, artinya efektif, efesien dan profesional kita lakukan berdasarkan skala prioritas dalam KUP PPAS 2022,” Tutupnya. (kbh1)