Fraksi Golkar DPRD Badung Setujui Empat Raperda, Ingatkan Ketepatan Proyeksi Pajak Daerah Hingga Ketahanan Sektor Pariwisata
Badung – kabarbalihits
Fraksi Partai Golkar DPRD Badung menyampaikan Pandangan Umum (PU) terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna, Kamis (5/11/2026), di Ruang Sidang Utama Gosana DPRD Badung. Pada pandangan umumnya, Fraksi Partai Beringin memberikan sejumlah catatan strategis.
Pandangan umum tersebut disampaikan terhadap empat Raperda yakni Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027, Raperda Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Air Minum Tirta Mangutama, Raperda Penyertaan Modal Daerah pada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara, serta Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Pada pandangan umum terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 yang dibacakan I Gede Suraharja, Fraksi Golkar menyoroti pendapatan daerah yang dirancang sebesar Rp11,634 triliun. Sementara itu, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rancangan APBD 2027 mencapai Rp10,904 triliun. Terhadap rancangan tersebut, Partai Golkar berpendapat bahwa dominasi PAD mencerminkan besarnya ketergantungan struktur penerimaan pada sumber-sumber pendapatan daerah sendiri. “Sehingga ketepatan proyeksi pajak daerah dan ketahanan sektor pariwisata serta usaha pendukungnya perlu menjadi perhatian,” kata Suraharja.
Terhadap Raperda penyertaan modal daerah pada Perumda Air Minum Tirta Mangutama, Fraksi Golkar berpendapat bahwa air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat dan prasyarat bagi kesehatan, kegiatan ekonomi, serta keberlanjutan pariwisata. Penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama patut diarahkan bukan hanya pada penambahan aset, melainkan pada hasil pelayanan yang dapat diukur dan dirasakan pelanggan.
“Untuk itu, Partai Golkar dapat menyetujui Raperda Kabupaten Badung tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegasnya.
Selanjutnya, terhadap Raperda penyertaan modal daerah pada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara, Fraksi Golkar menilai penambahan penyertaan modal harus ditopang kajian kelayakan yang memuat laporan keuangan audit, laba rugi, solvabilitas, likuiditas, tingkat klaim penjaminan, rasio penjaminan bermasalah, kualitas portofolio, kebutuhan modal berdasarkan ketentuan regulator, serta proyeksi imbal hasil atau dividen. “Partai Golkar juga dapat menyetujui rancangan tersebut menjadi peraturan daerah,” kata Suraharja.
Sementara itu, terhadap Raperda pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Fraksi Partai Golkar mendorong agar pencabutan peraturan daerah tersebut diikuti dengan penguatan tata kelola pelayanan administrasi kependudukan.
“Pada prinsipnya, Fraksi Partai Golkar mendukung penataan regulasi daerah sepanjang memberikan kepastian hukum, meningkatkan efisiensi birokrasi, dan memperkuat kualitas pelayanan publik,” pungkasnya. (r).


