103 Warga Taiwan Diduga Melakukan Kejahatan Siber, Tidak Ada Kaitannya Dengan Judi Online
Badung-kabarbalihits
Ditangkapnya 103 WNA asal Taiwan di salah satu villa Kecamatan Marga, Tabanan, yang diduga melakukan kejahatan siber, disebut tidak ditemukan kaitannya dengan judi online, human trafficking, maupun bentuk kejahatan digital lainnya di wilayah Indonesia.
Berdasarkan pemeriksaan, mereka yang saat ini ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, jalan raya Uluwatu, Jimbaran, Badung mengaku melakukan kegiatan skimming (tindakan pencurian informasi kartu kredit) dengan korban sesama warga asing yang berada di luar Indonesia.
“untuk penyelundupan manusia kami pastikan tidak ada, judi online juga kami tidak menemukan. Tapi berdasarkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) disampaikan kegiatan mereka adalah skimming (dengan target orang-orang dari Malaysia, mereka melakukan kegiatan di Indonesia tapi korbannya di negara lain,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam, Jumat (28/6/2024).
Dipastikan melalui konteks Keimigrasian, 103 warga Taiwan itu diduga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan ijin tinggalnya. Hingga saat ini, pihaknya tidak menemukan adanya kemungkinan tindak kejahatan lainnya. Namun mereka diduga melakukan kejahatan siber berdasarkan temuan banyaknya unit handphone dan komputer di lokasi kejadian.
Diketahui 103 warga Taiwan yang terjaring melalui operasi tertutup pada Rabu pagi (27/6/2024) di salah satu villa Kecamatan Marga, Tabanan, oleh tim dari satgas Laksana Becik bekerjasama dengan BAIS TNI, merupakan upaya dalam memetakan dan melaksanakan kegiatan pengawasan orang asing yang diduga tidak sesuai dengan ijin tinggalnya.
Dari seluruh WNA yang diamankan terdiri dari 12 orang perempuan, dan 91 laki laki, hanya mengantongi jenis ijin tinggal terbatas (ITAS), ijin tinggal kunjungan (ITK) dan visa on arrival.
Ketua Tim Kerja Bidang Pengawasan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Jenderal Imigrasi, Arif Eka Riyanto mengatakan, mereka datang ke Indonesia tidak secara bersamaan sejak 2023 dan berpindah-pindah sehingga sulit dideteksi.
Saat di Bali mereka menyewa villa, dan tim mendapat informasi dari kepala lingkungan setempat karena diketahui identitas mereka yang tidak sesuai. Kemudian tim gabungan melakukan penggerebegan di lokasi villa yang menampung ratusan WNA tersebut.
“villanya cukup luas, terdiri dari beberapa kamar, 3 lantai, bahkan ada basement bisa menampung mereka,” katanya.
Saat tim melakukan pengamanan, mereka disebut sedang berada di dalam suatu ruangan secara bersamaan, dengan melakukan aktivitas menggunakan handphone maupun komputer. Mereka bekerja dikontrol dari luar Indonesia dengan komunikasi melalui handphone.
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa handphone berbagai merk sebanyak 454 unit, 3 unit iPad, 3 unit monitor, 3 unit laptop, 1 unit printer, 1 unit power supply, 1 box charger dan kabel, 2 unit charger laptop, 4 unit Router Indihome, 1 unit Router Tp-link, dan 13 kartu identitas. (kbh1)