
Operasional Restoran di Canggu Dihentikan Sementara, Satpol PP Badung Temukan Perizinan Bangunan Belum Lengkap
Badung-kabarbalihits
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung kembali melakukan penertiban terhadap pelanggaran administrasi bangunan di kawasan pariwisata Canggu. Sebuah restoran di Jalan Muduk Catu, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, diketahui belum melengkapi sejumlah dokumen perizinan bangunan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan daerah.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung Selasa (5/5/2026), Satpol PP Badung memanggil perwakilan pengelola usaha berdasarkan surat panggilan Nomor 640/167/V/PPNS/Sat.Pol.PP tertanggal 2 Mei 2026.
Dari hasil klarifikasi, pihak pengelola yang mewakili PT Bali Family Group mengakui bahwa usaha restoran tersebut saat ini baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Sementara dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) masih dalam proses pengurusan.
Kondisi tersebut dinilai belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung serta Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.
Atas temuan itu, pihak pengelola menyatakan bersedia menghentikan sementara aktivitas operasional hingga seluruh dokumen perizinan yang diperlukan dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Badung, Nyoman Alit Arsana seizin Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, I GAK Suryanegara saat dikonfirmasi, Kamis (7/5) menegaskan bahwa langkah penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan serta upaya menjaga keselamatan dan ketertiban di kawasan pariwisata.
“Bangunan yang belum memiliki PBG dan SLF belum dapat dinyatakan laik fungsi. Karena itu operasional sementara dihentikan sampai persyaratan administrasi terpenuhi,” ujarnya.
Satpol PP Badung juga menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif pihak pengelola selama proses pemeriksaan berlangsung. Meski demikian, pengawasan tetap akan dilakukan untuk memastikan penghentian sementara operasional dipatuhi hingga izin lengkap diterbitkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bali Family Group belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait proses pengurusan perizinan tersebut. (kbh6)


