November 7, 2025
Hukum

Diduga Adanya Penyerobotan Izin, Pemilik PT Pasir Toya Anyar Kubu Tempuh Jalur Hukum

Denpasar-kabarbalihits

Saling klaim kepemilikan saham di PT Pasir Toya Anyar Kubu berlokasi di Tianyar, Karangasem makin memanas. Pemilik Perusahaan akan menempuh jalur hukum dengan melawan laporan yang diajukan oleh pembeli sahamnya.

Menurut pemilik perusahaan yang bergerak dalam pengiriman pasir ini, Nengah Subrata (55) menduga terjadi penyerobotan izin yang dilakukan oleh pembeli saham bernama Yosef Anton Widjaya Edy Widjaya (66).

Bagi Subrata konflik kerja sama bisnis ini tidak akan terjadi apabila Anton mengikuti mekanisme kerja sama dalam pembelian saham di PT Pasir Toya Anyar Kubu. Diketahui terhadap pengelolaan PT Pasir Toya Anyar, sejatinya Subrata merupakan pendirinya.

“Pendirinya adalah saya, lalu dalam perjalanannya Tahun 2019 dibeli dengan Pak Anton, seharga Rp14 Milliar. Namun, dia baru membayar Rp3,5 Milliar,” jelas Subrata, Senin (27/11/2023).

Dijelaskan, terdapat tiga tahapan dalam pembelian saham, dimana Anton pada tahap ketiga tidak melunasinya hingga sekarang, yang terhitung sudah 2,5 tahun lamanya.

“Sebenarnya, dia harus sudah lunas pada Februari 2021. Itikad baik kami, tentu kami masih membiarkan. Padahal di point ketiga, ada bahasa apabila tidak dibayar Rp7,5 Milliar, maka kami pihak pertama sebagai pihak pertama berhak menghentikan, segala aktivitas dan administrasi. Faktanya, dalam 2,5 ini dia menyelinap,” bebernya.

Subrata dibuat semakin kesal lantaran Anton menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) dengan mengeluarkan dirinya dari jajaran direksi PT Pasir Toya Anyar Kubu, dan keputusan tersebut dianggap cacat.

“sehingga bagi saya tidak adil. Apalagi diduga dia sebelum RUPS dia sudah memberhentikan. Ini juga saya anggap sudah cacat. Selain itu, setelah RUPS juga tidak ada tembusan apa-apa,” ujarnya.

Tentu setelah mereka membuat RUPS, Subrata memandang Anton dan yang lain tidak dapat menggunakan dermaga miliknya. Selanjutnya, pada Minggu (3/9/2023) lalu, Subrata mengambil langkah dengan tidak memberikan izin kepada kapal yang bersandar di dermaganya.

Baca Juga :  Sejumlah Calon Pekerja Kapal Pesiar Laporkan Akun Kloningan Ratu Oceania Raya Bali ke Polda Bali

“Saat itu, ada tongkang datang. Dia, meminta izin kepada kami. Ada surat kesepakatannya. Hanya sekali, tidak untuk selanjutnya sampai permasalahan selesai. Tapi, dia justru tetap melanjutkan sampai proses kepengurusan izin. Dia (Anton), bahkan memindahkan izin tersebut ke desa lain. Dia di dalam Akta 27, sudah tidak berhak (Februari 2021),” terangnya.

Subrata merasa heran, karena perusahaan yang masih bersengketa hukum tetap beraktivitas normal seperti biasa, padahal ada kewajiban dari Anton yang tidak dipenuhinya.

Dengan adanya aktivitas pengiriman pasir, dikhawatirkan terjadi pencegatan di tengah laut. Sebab, penanggung jawabnya adalah Subrata sendiri, baik izin di dermaga maupun galian C.

“seminggu lalu dia masih melakukan aktivitas pengiriman. Sebab, dia masih menggunakan atas nama PT Pasir Toya Anyar Kubu. Apalagi sehari pengiriman pasir bisa mencapai 200-250 truk dalam sehari dapat dikirim ke NTT. Saya sudah 2,5 Tahun tidak menggali, perkiraan saya telah merugi sekitar Rp37 Milliar,” terangnya.

Ditegaskan, dirinya kini akan menempuh jalur hukum dan melawan laporan yang diajukan oleh Anton.

“Perlu diketahui dia mengugat surat kesepakatannya sendiri, dia yang buat, saya tinggal tanda tangan saja. Sebab, dalam surat bahasanya dia sudah menyerahkan kepada saya. Pada hari itu ada tongkang, dia mau pinjam (dermaga) saat itu saja,” jelasnya kembali.

Sementara Advokat Harimurti Agung Purwanto, SH., mengatakan, itikad baik masih dilakukan sebelumnya, termasuk bertemu dengan Disnakertrans ESDM untuk mengajukan keberatan terhadap direksi baru di PT Pasir Toya Anyar Kubu.

“Kami melakukan pertemuan di Disnaker ESDM Provinsi Bali, menjelaskan apabila Pak Subrata adalah direksi yang memiliki saham. Di mana dengan adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang baru jadi ada cacat hukumnya. Sehingga, peralihan itu (menguasai PT) sekarang beralih ke orang lain,” ujarnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Program Pemberdayaan PPKS, K3S Badung Study Tiru ke Dinas Sosial dan Rumah Singgah Kota Tangerang Selatan

Pihaknya juga berencana menggugat, sebab lawannya telah melaporkan konflik ini, dengan menyiapkan bukti-bukti persoalan yang akan ditunjukkan ke pengadilan.

“Kami sedang berproses hukum, di mana pihak sebelah juga sedang menggugat Pak Subrata. Kami pun juga siap akan menggugat, terkait tentang keberadaan Pak Subrata di dalam PT tersebut di Pengadilan,” pungkasnya.(r)

Related Posts