
Tersangka Jambret Dipertontonkan di Ground Zero Kuta, Kapolresta Serukan Tindakan Tegas Terukur
Kuta-kabarbalihits
Jajaran Polresta Denpasar mengungkap kasus Jambret atau Copet di kawasan jalan Legian, Kuta, yang menimpa wisatawan asing beberapa bulan terakhir.
Dengan kondisi tangan dan kaki terborgol, para tersangka dihadirkan di depan Monumen Ground Zero, Kuta, pada Senin sore (8/8/2022) dan menjadi tontotan warga saat melintas di wilayah setempat.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menyerukan kepada publik melalui kesepakatan antar pihak terkait, mulai hari Senin (8/8/2022) kepolisian akan melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku yang berani melakukan tindakan melawan hukum di wilayah Denpasar dan sekitarnya.
“Itu kami laksanakan mulai per hari ini (8/8/2022) silahkan kalau mau coba-coba. Kita sepakat tadi disini akan mengamankan, membangkitkan kembali Pariwisata yang ada di Denpasar, Bali yang kita cintai ini,” Tegas Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat kegiatan konferensi pers di Ground Zero, Kuta.
Dalam hal ini, Polresta Denpasar bersama Polsek Kuta telah menangkap lima pelaku terkait kasus jambret atau copet di wilayah Kuta, dengan tiga laporan yang berbeda.
Laporan pertama pada 24 Juni 2022, wisatawan dari India yang melaporkan kehilangan Handphone merk Iphone 11 warna hitam, kemudian laporan 8 Juli 2022 wisatawan asal Jerman kehilangan Iphone 12 Pro warna Hitam, dan 3 Agustus 2022 wisatawan dari Australia juga melaporkan kehilangan Iphone 11 warna Hitam dengan modus yang sama, yakni diambil secara paksa oleh seseorang tidak dikenal.
Para pelaku sengaja mengincar wisatawan asing dengan target sebuah handphone.
Diketahui identitas para pelaku berasal dari Tianyar, Karangasem, diantaranya berinisial IGE, IKR, IWJ, IKB, dan IWG.
“IKR ini residivis, sudah melakukan lebih dari satu kali. Kejadian Juli inisial IWJ, IKB merekam melakukan sebanyak 12 kali daerah Seminyak, Legian, Sunsetroad Kuta. Mereka sama-sama berasal dari daerah Karangasem. IWG baru satu kali,” kata Kapolresta.
Tidak hanya barang bukti berupa Handphone milik korban, polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor milik pelaku yang digunakan dalam aksinya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, yakni pencurian dilakukan lebih dari dua orang, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (kbh1)
https://youtu.be/e6Py-eVUESE


