February 15, 2025
Hukum

Perkara Nyepi Sumberklampok Kembali Disidang, Kuasa Hukum Menduga Kasus Dimanfaatkan Untuk Kepentingan Politik

Buleleng-kabarbalihits

Sidang lanjutan kasus insiden Hari Raya Nyepi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, yang terjadi pada 22 Maret 2023 lalu, kembali digelar. Namun, sidang kembali ditunda karena beberapa saksi kunci tidak hadir. Perbekel Desa Sumberklampok, I Wayan Sawitra Yasa, hadir dalam persidangan dan berharap agar kasus ini segera ditutup, mengingat keinginan untuk mencegah kasus ini menjadi komoditas politik menjelang pemilu di bulan Februari mendatang.

Sawitra Yasa menjelaskan bahwa surat pemberitahuan sidang telah disampaikan kepada tiga orang saksi, termasuk Putu Sumerta dan Made Sumeryasa. Menurutnya, para saksi telah memandang bahwa permasalahan sudah diselesaikan secara damai di Paruman Agung Desa Adat Sumberklampok. Alasan kedua adalah pencabutan laporan kasus oleh pelapor dan prajuru adat di desa adat Sumberklampok.

“Kemungkinan itulah yang membuat mereka tidak hadir dalam sidang hari ini. Dan untuk mempercepat proses hukum ini, pihak bendesa akan mengkomunikasikan kepada para saksi tersebut,” ujar Sawitra Yasa.

Tim Advokasi Keadilan Masyarakat Bali sebagai kuasa hukum terdakwa, Acmat Saini dan Mokhamad Rasad, juga memberikan pandangan serupa. Agus Samijaya, kuasa hukum, menyatakan bahwa perkara ini telah diselesaikan secara perdamaian di tingkat Desa, baik di tingkat Desa Dinas maupun Desa Adat. Proses perdamaian ini melibatkan berbagai pihak, termasuk umat Muslim dan Hindu, yang ditandai dengan penandatanganan surat perdamaian bersama.

Meski pelapor telah mencabut laporan polisi dan mengajukan permohonan penyelesaian perkara secara restoratif justice, Polres Buleleng tetap melanjutkan kasus tanpa merespon permohonan tersebut. Warga Sumberklampok merasa hal ini bertentangan dengan suasana kebatinan dan keadilan yang mereka harapkan.

“Kami menduga ada intervensi politik dijadikan komoditas politik dan lain sebagainya ya oleh oknum-oknum tertentu, entah itu untuk kepentingan politik pragmatis elektoral 2024 maupun yang lainnya, termasuk juga oleh mungkin lembaga-lembaga agama tertentu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tanggulangi Kekerasan Terhadap Perempuan di Buleleng, DP2KBP3A Perkuat Komitmen dan Sinergi dengan Stakeholder Terkait

Kuasa hukum lainnya, Mohamad Sukedi, menegaskan bahwa esensi penegakan hukum adalah mencapai keadilan dan kemanfaatan dengan proses peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Meskipun saksi pelapor tidak hadir, pihak kuasa hukum yakin bahwa kasus ini akan berhasil dibuktikan dalam proses hukum. Dugaan adanya intervensi politik dalam penanganan kasus ini juga ditekankan, yang mungkin berdampak pada kelanjutan perkara ini.(kbh2)

Related Posts