Temuan Baru, Pengukuran Ulang Lahan Grand Bumi Mas Denpasar Barat Sesuai dengan Sertifikat Hak Milik
Denpasar-kabarbalihits
Pengukuran ulang secara manual lahan yang ditempati oleh toko Grand Bumi Mas di Jalan Gatot Subroto Barat No.789, Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat, provinsi Bali pada Rabu (4/10/2023) menghasilkan temuan baru. Menurut Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Denpasar, luas tanah Grand Bumi Mas sejalan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimilikinya.
Kuasa hukum Grand Bumi Mas, I Wayan Mudita,SH menjelaskan bahwa hasil pengukuran ulang menunjukkan luas tanah sebesar 2.136 meter persegi, sesuai dengan dokumen SHM atas nama Yuniawati Conie yang diterbitkan oleh BPN Kota Denpasar pada tahun 1992 dan diperbarui pada tahun 1999.
“Pengukuran ini mengkonfirmasi kesesuaian dengan dokumen sertifikat yang ada. Tidak ada perubahan yang signifikan dari data yang tercatat pada sertifikat,” kata Mudita.
Selain itu, ia menekankan bahwa temuan ini membuktikan bahwa tuduhan penyerobotan lahan tidak memiliki dasar. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.
Mengenai kemungkinan penyelesaian secara damai, Mudita menyatakan, “Mediasi adalah opsi yang kami pertimbangkan, asalkan tidak merugikan klien kami. Kami akan terus mempertahankan klaim atas luas tanah sesuai dengan sertifikat yang ada,” imbuhnya.
Dengan hasil pengukuran ulang yang mengkonfirmasi keabsahan SHM Grand Bumi Mas, harapan penyelesaian yang adil dan berdasarkan hukum semakin mendekat.(r)