May 8, 2026
Daerah Politik

Belum Masa Kampanye, Satpol PP Semestinya Tidak Takut Turunkan Baliho Bacaleg

Denpasar-kabarbalihits

Baliho berbau iklan politik yang mempromosikan bakal calon legislatif (bacaleg) mulai menjamur di wilayah Bali menjadi perhatian KPU Bali.

Meski belum memasuki masa kampanye, Baliho terpasang di ruang publik secara terang-terangan terlihat sejak sebulan terakhir.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, terkait kampanye Pemilu telah diatur pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023, dimana selama masa sebelum kampanye, dilakukan sosialisasi.

Namun sosialisasi yang sebenarnya dilakukan bersifat internal, hanya dilingkup Parpol sendiri, dan tidak menggunakan atribut apapun kecuali bendera. Sedangkan pemasangan Baliho dimanapun tidak diperbolehkan.

“itulah yang saya bilang, bahwa mereka tidak mengetahui ataupun pura-pura tidak tahu. Karena PKPU 15 tahun 2023 itu sudah mengatur,” kata Dewa Agung Gede Lidartawan saat ditemui usai menjadi narasumber di salah satu Kampus Swasta di Denpasar, (8/9/223).

Dalam hal Ini Satpol PP memiliki peran dalam penertiban atribut kampanye di ruang publik. Baginya jika dirasa telah mengganggu ketertiban dan kenyamanan di ruang publik, Satpol PP semestinya tidak takut untuk menurunkan baliho-baliho tersebut.

“semestinya mereka punya kewenangan kalau sudah melanggar ya mestinya diturunkan, kenapa takut,” ujarnya.

Selain memuat aturan kampanye, PKPU mengatur jadwal kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Dimana saat ini parpol hanya diperbolehkan memasang bendera parpol di kantornya, dan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di gedung atau ruang tertutup.

Ditegaskan, tidak ada larangan berkampanye di dalam Kampus. Sebab pada putusan MK telah menyatakan bahwa berkampanye di kampus itu dibenarkan, asalkan diundang oleh civitas akademika kampus dan tidak menggunakan atribut partai.

“jadi yang mengundang adalah pihak kampus, bukan orang-orang lain yang melaksanakan. Kedua tidak boleh menggunakan atribut partai, artinya bahwa nanti disana tidak boleh lagi ada bendera, baliho yang mencirikan partai,” bebernya. 

Baca Juga :  Puluhan Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Gedung KPU Bali, Tuntut Ketua KPU RI Mundur 

Maka dengan aturan tersebut, akan didapatkan esensi dari pendidikan politik yang sebenarnya. Diharapkan di Bali harus memulai hal itu dan diyakini tidak ada pihak kampus yang bubar karena mendengarkan kampanye.

“notabene itu mereka akan berpikir juga ke kampus, tidak gampang masuk kampus dan bicara di kampus. Karena saya yakin dan percaya orang-orang kampus itu akan mengkuliti semua program visi misi dari kandidat itu,” imbuhnya. (kbh1)

Related Posts