May 7, 2026
Politik

Kajian Kritis Golkar Bali Sikapi UU 1/2022, Harap Bali Peroleh Keadilan Dalam Perimbangan Keuangan

Denpasar – Kabarbalihits

Di penghujung tahun 2022 DPD Partai Golkar Provinsi pada Sabtu 31 Desember 2022 menggelar Webinar bertajuk “Kajian Kritis Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah” yang dilaksanakan di Kantor Golkar Bali Jalan Surapati, Denpasar.

Webinar yang dipandu Dr. Komang Suarsana sebagai moderator ini menghadirkan tiga narasumber yakni Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumertha Yasa, SH., M.Hum., Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Dr. I Nyoman Sugawa Korry, S.E., M.M., Ak., C.A., dan Bupati Karangasem periode 2005-2015 Wayan Geredeg, SH. Turut hadir Sekretaris Golkar Bali Made Dauh Wijana, dan beberapa pengurus dan kader Golkar Bali.

Mengawali paparannya, Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Nyoman Sugawa Korry, menyampaikan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD),telah memupus perjuangan Bali untuk mendapat dana perimbangan dari sektor pariwisata melalui revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“UU Nomor 1 Tahun 2022 mencabut UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Selama ini, kedua undang-undang ini yang mempengaruhi pendapatan Provinsi Bali dari sektor pariwisata. Masih lebih baik ada UU 33 Tahun 2004 karena peluang mendapatkan dana bagi hasil dari pariwisata masih ada. Namun, kini perjuangan mendapatkan dana dari pariwisata itu gagal direbut,” tuturnya.

Sugawa Korry mengatakan, UU 1 Tahun 2022 menghapus peluang Bali untuk mendapat dana perimbangan pusat. Bali yang tidak memiliki sumber daya alam (SDA) seperti pertambangan minyak bumi, gas bumi, panas bumi, dan pertambangan lainnya tentu saja tidak dapat pembagian “kue” dari Pemerintah Pusat.

Lahirnya UU 1/2022 kini menghapus dana perimbangan pusat dan pemerintah daerah menjadi hubungan keuangan daerah dan pusat. Jadi, dana perimbangan hilang, berubah menjadi hubungan keuangan daerah dan pusat yang menghilangkan peluang Bali.

“Kami memang belum happy dengan UU No.1 Tahun 2022 kaitannya dengan hak Bali termasuk daerah lain misalnya Jogja, NTT, Manado dan sebagainya yang memang memberikan kontribusi di sektor pariwisata,” ujarnya.

Baca Juga :  Demokrat Badung Yakin Raihan Kursi Meningkat, Optimis Wujudkan Satu Fraksi

Melalui webinar ini, Sugawa Korry berharap dapat memberikan kajian kritis terhadap UU No.1 Tahun 2022. Termasuk dapat dirumuskan pemikiran dan usulan terkait peluang memperjuangkan kembali agar Bali mendapat keadilan dalam perimbangan keuangan dengan Pemerintah Pusat.

“Kita juga berharap ada produk hukum yang lain yang mengakomodasi keinginan Bali dan juga daerah lain yang tidak punya sumber daya alam, ada keadilan dari UU 1/2022 itu,” jelasnya.

Di sisi lain, Sugawa Korry juga menyoroti para wakil rakyat Bali di legislatif pusat sehingga UU 1/2022 lolos menjadi sebuah produk hukum. “Terus terang saya menyatakan DPR RI kita belum melakukan satu kesatuan membela hal ini karena saya tidak melihat satu pun statemen pembahasan memperjuangkan hal ini,” bebernya.

Baca Juga :  Optimis Lolos DPRD Badung, Sika Adi Putra, Siap Lanjutkan Program WS "Bagi Daging Babi Galungan"

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan UU 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Undang-undang ini memiliki lingkup regulasi dalam pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi, pengelolaan TKD, pengelolaan belanja daerah, pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah, dan pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.

UU ini mengganti Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (r) 

Related Posts