
Wayan Suyasa Fasilitasi Bantuan Hukum Karyawan Wina Holiday Villa Tuntut Hak PHK
Badung-Kabarbalihits
Konsisten untuk senantiasa membantu masyarakat kembali diwujudkan Wakil Ketua DPRD Badung, I Wayan Suyasa. Selasa 18 Oktober 2022, politisi yang akrab disapa WS ini mengatakan secara totalitas akan membantu 26 orang pekerja / karyawan Wina Holiday Villa Kuta dalam memperjuangkan /menuntut haknya akibat mengalami Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) sepihak, melalui gugatan yang diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Demikian ditegaskan Wayan Suyasa yang juga Ketua DPD Partai Golkar Badung saat menerima pekerja / karyawan Wina Holiday Villa Kuta di Sekretariat DPD Partai Golkar Badung dikawasan penarungan.
“Hari ini kami, sebagai Wakil Ketua DPRD Badung menerima karyawan dari Wina Holiday Villa Kuta yang di PHK sepihak oleh manajemen atau perusahaan tersebut. Tentunya kami akan membantu /memperjuangkan apapun konsekuensinya,”ungkapnya. Politisi inovatif asal Penarungan Mengwi ini menjelaskan pemberian bantuan hukum ini dilakukan demi menjaga harkat dan martabat harga diri organisasi Federasi Serikat Pekerja Bali dalam hal ini pekerja yang ada di Unit Wina Holiday Villa yang di PHK ,tidak betul -betul didasari dengan peraturan perundang undangan. “Maka, kami juga sebagai Ketua Golkar Badung yang juga memiliki Bakumham atau bagian pembelaan hukum, kami akan lakukan segala sesuatunya dalam proses hukum untuk menyelesaikan permasalahan yang sudah tidak ada titik temu, melalui pertemuan Bipartit , begitu pula pertemuan Tripartite dibantu pemerintah,”bebernya. Secara tegas Wayan Suyasa akan senantiasa akan memberikan perhatian kepad pekerja yang selama ini seringkali dibebani dan dipojokkan oleh oknum pengusaha yang tentunya tidak memikirkan dan menghargai pekerja yang sudah mengabdi diatas 20 tahun apalagi hak -ha karyawan idak dipenuhi. “Maka disinilah muncul rasa perhatian dan peduli kepada pekerja yang menderita ini,”tegasnya. Secara khusus Wayan Suyasa meminta kepada para pengusaha untuk memiliki kepedulian dan menggunakan hati nurani terhadap para pekerjanya yang merupakan aset dan ikut membesarkan dan memajukan perusahaan. Ia sangat menyayangkan PHK sepihak yang dilakukan manajemen Wina Holiday Villa.”Bagaima manajemen seharusnya bisa memperhatikan kaum pekerja yang didasari atas pengabdian yang begitu lama. Pekerja adalah aset perusahaan,”tukasnya.
Ketua Bakumham DPD Partai Golkar Badung, I Gusti Putu Suwena didampingi sejumlah anggota Bakumham menyatakan pihaknya telah menerima mandat dari Ketua DPD Partai Golkar Badung, Wayan Suyasa untuk menjembatani proses gugatan karyawan Wina Holiday Villa Kuta yang di PHK tanpa diberikan haknya.
“Surat Kuasa sudah ditandatangani, besok (Rabu 19 Oktober 2022,red) akan kami legislasi di pengadilan dan hari Kamis 20 Oktober 2022 kami daftarkan gugatannya, selanjutnya kami menunggu panggilan untuk sidang,”ungkapnya. Terkait materi gugatan adalah PHK sepihak terhadap 26 karyawan dan 1 orang pensiun, namun haknya belum diberikan.
“Materi gugatan adalah tuntutan pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak. Hak yang dituntut seperti gaji dari bulan April 2020 sampai saat ini yang belum dibayarkan, THR baru dibayarkan perusahaan baru setengahdi tahun 2019, 2020, 2021 dan rahun 2022,”bebernya sembari mengatakan jika ditotal nilai keselurahan yang.menjadi tuntutan adalah sebesar Rp 6,5 M.
Agus Wijaya Kusuma Indra mewakili karyawan Wina Holiday Villa Kuta menyatakan terharu dan terima kasih atas fasilitasi bantuan hukum yang diberikan Wakil Ketua DPRD Badung Wayan Suyasa dengan menahan haru secara spontan Agus Wijaya mendoakan apapun langkah politik kedepan Wayan Suyasa bisa diwujudkan dan mendapatkan restu Tuhan Yang Maha Esa. “Begitu banyak karma baik yang telah dilakukan pak Suyasa dengan membantu sesama. Semoga Pak Suyasa di Tahun 2024 menjadi Bupati Badung “harapnya.
Sebagai informasi, kisruh PHK sepihak yang menimpa karyawan Wina Holiday Villa Kuta ini, sebelumnya juga telah dilakukan mediasi oleh mediator di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, namun tidak juga menemukan titik temu karena pihak manajemen Wina Holiday Villa Kuta bersikikih tidak mau memenuhi tuntutan karyawan yang di PHK yakni uang pesangon termasuk pembayaran dana bagi karyawan yang pensiun.kbh6.