April 19, 2024
Hukum

Tanggapi SE Kapolri Tentang UU ITE, Tim Hukum JRX: Tidak Berguna Bagi Perkara Jerinx

Denpasar – kabarbalihits

Tim hukum I Gede Aryastina alias Jerinx menanggapi Surat Edaran (SE) Kapolri tentang penanganan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dimana dalam SE tersebut, Kapolri menimbang perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

Menurut Penasihat Hukum Jerinx, I Wayan ‘Gendo’ Suardana, SE tersebut tidak berguna bagi perkara Jerinx yang hanya berlaku di tengah penyelidikan pada tingkat kepolisian.

“Surat Edaran Kapolri ini sayangnya kalau dalam perkara Jerinx memang tidak berguna, karena perkara Jerinx bukan lagi ditingkat kepolisian. Sementara surat edaran Kapolri itu berlaku di tingkat kepolisian, di penyelidikan dan penyidikan. Tetapi itu akan berguna untuk orang lain yang dilaporkan dengan UU ITE” Jelas I Wayan ‘Gendo’ Suardana ketika ditemui di Pengadilan Negeri Denpasar, (23/2).

Dilanjutkan, SE Kapolri ini menunjukan semangat harus adanya dekriminalisasi terhadap orang-orang yang dilaporkan UU ITE, baik dijadikan tersangka maupun terdakwa.

“Maka semangat dekriminalisasi-nya ini seharusnya tidak hanya ditingkat kepolisian tapi juga ditingkat kejaksaan, makanya kami berharap jaksa mencabut kasasinya” Ucapnya.

Gendo juga berharap di lembaga yudikatif juga punya semangat yang sama untuk melakukan dekriminalisasi.

Baca Juga :  Simpatisan JRX serahkan Hasil Donasi Kepada keluarga JRX untuk Bayar Subsider

“Sehingga jelas dan nyata untuk orang-orang yang melakukan kritik, tapi dijerat UU ITE dengan pasal karet, maka mereka sepatutnya dibebaskan termasuk Jerinx” Harapnya.

Ditambahkan, semangat dekriminalisasi dari Presiden yang diterjemahkan dalam SE Kapolri, memang tidak berguna untuk Jerinx, karena perkaranya sudah tidak di tingkat  kepolisian.

“Tetapi semangatnya ini harusnya sama juga oleh lembaga kejaksaan dan kehakiman. Sehingga semangat dekriminalisasi ini menjadi alasan untuk bisa membebaskan Jerinx” Imbuhnya. (kbh1)

Related Posts