Serahkan Kontra Memori Kasasi, Gendo Suardana Minta Jerinx Dibebaskan
Denpasar – kabarbalihits
Tim penasihat hukum I Gede Aryastina, alias Jerinx kembali mendatangi PN Denpasar untuk menyerahkan kontra memori kasasi pada Selasa siang, (23/2). Penyerahan ini dilakukan pada hari tenggang terakhir, 14 hari sejak pihaknya menerima release memori kasasi dari Jaksa.
Penasihat hukum Jerinx, yang dikomandoi I Wayan ‘Gendo’ Suardana mengatakan, ada 5 poin tanggapan atas memori kasasi jaksa. Dimana disimpulkan, memori kasasi dari jaksa penuntut umum dalam perkara Jerinx dimana sepatutnya ditolak oleh Mahkamah Agung RI, dan meminta Jerinx dibebaskan.
“Sepatutnya Jerinx dibebaskan dari segala dakwaan penuntut umum, dipulihkan nama baiknya. Memori kasasi jaksa ini, memori yang telah kami sampaikan bahwa memori kasasi jaksa ini memori yang dipaksakan, alasan-alasan kasasinya dipaksakan dan bertentangan dengan hukum” Ucap I Wayan ‘Gendo’ Suardana di PN Denpasar.
Gendo memaparkan 5 hal yang disampaikan pada memori ini, diantaranya Jaksa penuntut umum menyatakan hakim salah menerapkan pembuktian, karena terlalu ringan menghukum Jerinx.
“Sehingga jaksa mengatakan judex facti atau majelis hakim banding salah dalam penerapan pembuktian. Pendapat kami bahwa alasan kasasi tersebut adalah alasan yang tidak berdasar hukum dan bertentangan dengan undang-undang karena berat ringannya pemidanaan, itu bukanlah kewenangan dari kasasi, tapi ukuran pemidanaan itu merupakan kewenangan judec fakti” Jelasnya.
Menurutnya, alasan jaksa melakukan kasasi karena mengukur berat ringannya pemidanaan itu bertentangan dengan pasal 253 ayat 1 KUHP, yang patut ditolak.
Dilanjutkan, keberatan kasasi jaksa dalam alasannya merupakan pengulangan.
“Pengulangan-pengulangan fakta yang itu juga bukan kewenangan kasasi dan kemudian keberatan-keberatan jaksa pertama dalam hal yang memberatkan, itu sudah diakomodir dalam putusan hakim banding” Ujarnya.
Kemudian, jika jaksa menyatakan bahwa hakim salah dalam menerapkan pembuktian, sehingga gendo berpendapat, maka jaksa sepakat dengan pihak Jerinx.
“Bahwa jaksa salah dalam penerapan pembuktian, dan sepatutnya Jerinx bebas. Karena kalau dari jaksa pembuktiannya sudah diterima oleh hakim, kalau dia bilang salah pembuktiannya oleh hakim maka itu menyatakan Jerinx sepatutnya dibebaskan. Karena kalau salah pembuktian terhadap berat ringannya pemidanaan atau vonis penjaranya itu bukan kewenangan kasasi, maka kami berkesimpulan itu adalah pengakuan jaksa hahwa Jerinx pantas dibebaskan dengan alasan hakim salah pembuktian, atau tidak menerapkan hukum pembuktian” Ulasnya.
Dinilai, hakim salah dan lalai dalam memenuhi syarat yang diwajibkan, maka putusan hakim banding patut dibatalkan.
Pihaknya mengapresiasi pendapat hukum atau penerimaan hukum dari majelis hakim banding, bahwa pidana bukan sebagai ajang balas dendam.
“Maka karena itu kami meminta bahwa surat dakwaan pemohon kasasi penuntut umum dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan” Tutupnya.