November 5, 2024
Daerah Hukum

Dilaporkan Mencuri Dokumen, WNA Uzbekistan Jalani Sidang

Denpasar-kabarbalihits 

Warga negara asing asal Uzbekistan bernama Dilshold Alimov (33) menjalani persidangan atas perkara melakukan pencurian dokumen pada perusahaannya sendiri di PT. Peak Solutions Indonesia. 

Tuduhan pencurian tersebut dinilai tidak berdasar, sebab Dilshold Alimov sebagai komisaris pada perusahaan tersebut yang bergerak di bidang konsultan visa, KITAS, akunting, BPJS, pajak dan pasport bagi orang asing yang datang ke Bali, tidak pernah melakukan pencurian. 

Hal itu disampaikan melalui kuasa hukumnya Sri Dharen,S.H, usai sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang digelar secara virtual di PN Denpasar dan Lapas Kerobokan, Denpasar, Kamis (10/3/2022). 

Selasa depan masih mendengarkan saksi, karena masih banyak saksi-saksi yang terlepaskan yang belum dipanggil, yang dari sisi sana maupun sisi kita,” ucap Sri Dharen kepada awak media. 

Meski persidangan berjalan dengan baik, banyak ketidakbenaran disampaikan dari para saksi yang dihadirkan oleh F. 

“Menurut klien saya, yang dikatakan para saksi itu tidak maksimal kebenarannya karena tidak sesuai dengan kenyataan pada hari itu di Kantor tersebut,” katanya. 

“Pada saat diklarifikasi oleh Ibu majelis, klien saya menjawab dengan simpel saja bahwasanya urusan mereka nanti dengan Tuhannya, karena saya tidak pernah melakukan apa yang mereka katakan,” lanjutnya. 

Sri Dharen menyampaikan keberatan atas tuduhan yang menimpa Dilshold Alimov hingga menjalani persidangan ini karena dilaporkan dengan pasal 362. 

Menurut keterangan Dilshold, ia hanya mengambil print out dari bank permata, bukti transfer, dan surat accounting internal terhadap laporan keuangan dari Dilshold Alimov dan patnernya inisial F yang menjabat sebagai direktur. Dimana masing-masing mempunyai saham 50 persen di PT. Peak Solutions Indonesia.

Kemudian surat-surat tersebut dibawa ke kantornya yang lain di wilayah Pererenan Badung, dimana Dilshold Alimov mempunyai saham 67 persen dan saham F hanya 33 persen. 

“Jadi bukan dibawa ke rumah atau brankas, itu dibawa ke Kantor untuk dibuktikan di dalam forum, bahwa ada kejanggalan didalam masuk keluarnya uang pada perusahaan tersebut,” jelasnya.  

Ia menilai banyak kejanggalan pada kasus ini sehingga perlu dikupas lebih banyak, sebab dirinya baru mengawal kasus ini setelah P21 (hasil penyidikan dinyatakan lengkap). 

Sebelumnya diketahui, sejak Bulan September 2021 terjadi konflik internal perusahaan antara Dilshold Alimov dengan F.

Dimana Dilshold menduga ada transaksi keuangan yang mencurigakan dari bulan September 2020 hingga Bulan September 2021. Sehingga ia meminta pertanggungjawaban laporan keuangan ke F selaku Direktur Perusahaan. 

Lantaran F tidak berkabar, Dilshold Alimove mendatangi PT. Peak Solutions Indonesia  pada 29 Oktober 2021. 

Kedatangannya untuk bertemu dengan F, atas saran dari pihak kepolisian untuk melakukan mediasi. Namun setelah ditunggu beberapa jam, F tidak datang ke perusahaan. Bahkan saat dihubungi, F tidak memberikan klarifikasi. 

Baca Juga :  Launching Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Badung 2024

Karena tidak ada kepastian, Dishlod mengambil dokumen di kantor tersebut. Tujuanya untuk mengetahui laporan keuangan dan aktivitas perusahaan, sekaligus untuk mencocokkan dengan dokumen yang ia pegang. Justru yang terjadi, Dishlod dilaporkan ke Polresta Denpasar dan dijadikan tersangka. 

“Setelah itu dilaporkan entah apa itu, surat kontraklah, surat tanahlah, sampai kerugian total yang diidap oleh pelapor sebesar 22 juta 750 ribu rupiah, kenapa dilebihkan jadi 22 juta, ya kita sama-sama tahu,” imbuhnya. (kbh1)

Related Posts