November 25, 2024
Hukum

JPU Ajukan Banding, Simpatisan Jerinx Gerudug Kejati

Denpasar – kabarbalihits

Puluhan massa simpatisan JRX Melakukan Aksi Massa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, pada Kamis (26/11). Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan simpatisan JRX kepada pihak JPU yang melakukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang menghukum I Gede Aryastina dengan Pidana Penjara 1 Tahun 2 Bulan.

Selain Kecewa, hal tersebut juga membuat simpatisan JRX geram seperti yang terpantau di media sosial. Mereka melakukan orasi didepan gerbang kantor kejaksaan tinggi Bali.

 

 

Seorang simpatisan JRX, Ngurah Jesen dalam orasinya menyebut dengan pengajuan banding dari kejaksaan tersebut menunjukkan pihak kejaksaan begitu bernafsu untuk memenjarakan JRX dalam waktu lama.

“JRX dan kuasa hukumnya bersikap ksatria dengan menerima keputusan majelis hakim walaupun fakta-fakta persidangan banyak yang meringankan JRX tapi sungguh aneh dengan sikap kejaksaan yang tidak puas dengan vonis tersebut, keputusan hakim serasa tidak ada harganya bagi pihak kejaksaan, Sebab Jaksa gak tau malu dengan mengajukan banding terkait kasus JRX” Ungkapnya.

 

Baca Juga :  I Gusti Anom Gumanti : Beri Win-Win Solusi

 

Lebih lanjut, Jesen menambahkan bahwa dalam persidangan telah terbukti Jaksa melakukan copy paste dan salah memasukkan unsur dalam surat tuntutannya. Atas hal tersebut, ia menilai Jaksa tidak punya nurani dengan kembali mengajukan banding terhadap kasus JRX.

“Jaksa sangat ngotot ingin memenjarakan JRX dalam waktu lama. Jaksa tidak tau malu” Teriak Jesen.

Aksi yang berlangsung sekitar 20 menit tersebut cukup menarik perhatian masyarakat yang melintas hingga akhirnya mereka membubarkan diri. (kbh1)

Related Posts