Kembali Sidang Virtual JRX Alami Gangguan Suara, Gendo Suardana : “Kami Tidak Mengada-ada”
Denpasar – kabarbalihits
Sidang dugaan ujaran kebencian terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, (1/10). Sidang lanjutan keempat ini mengagendakan tanggapan terhadap Tim Jaksa Penuntut Umum atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Jerinx bersama tim penasihat hukumnya pada sidang sebelumnya (29/09).
Penasihat hukum terdakwa Jerinx, I Wayan Gendo Suardana menanggapi proses persidangan kali ini diawali tentang tidak mempergunakan lagi istilah eksepsi tetapi dengan nota keberatan.
“Sejak adanya KUHAP tidak dikenal lagi istilah eksepsi dalam hukum acara pidana tetapi yang dikenal adalah nota keberatan” Jelasnya.
Dilanjutkan, dalam bantahan jaksa dari 20 halaman, menurutnya sebagian besar adalah tulisan kutipan.
“Sepertinya jaksa menyusun paper tentang hak asasi manusia cq kebebasan berekspresi dan kemudian juga membuat paper tentang hukum acara khususnya eksepsionil atau soal nota keberatan. Nota keberatan kami sangat tidak substantif, jaksa tidak mampu membantah tetapi hanya mampu sedikit untuk, saya bilang bahasa sederhananya Ngeles” Katanya.
Dijelaskan kembali, adanya gangguan selama persidangan mengenai putusnya suara, pihaknya mengaku tidak mengada-ada, karena telah dibuktikan dengan salah satu jaksa yang bertugas di ruang sidang Ditreskrimsus Polda Bali.
“Memang terjadi gangguan suara bukan hanya dari jaksa, juga dari ketua majelis sehingga kami di tim berkali kali protes dan itu sesungguhnya menunjukkan bahwa pradilan kita tidak siap dengan penyelenggaran sidang online” Ungkapnya.
Menurutnya, proses persidangan yang dilakukan secara online ini pengadilan yang dipaksakan.
“Sehingga kami berkali kali teganggu dan ketika tadi majelis hakim minta nanti dikasi suratnya memang betul bahwa penasihat hukum mendapatkan surat tertulis dari jaksa, tetapi pengadilan atau majelis harus tahu bahwa sidang ini ditonton oleh publik dengan streaming, dengan model seperti ini juga sebetulnya menghalangi hak publik mendapatkan informasi” Imbuhnya.
Selanjutnya sidang akan digelar kembali pada selasa (06/10) dengan agenda putusan sela. Bersamaan pada sidang tersebut, pihaknya menunggu jawaban dari majelis hakim terhadap proses sidang akan tetap dilakukan secara online atau dikabulkan untuk sidang offline.
“Harapan kami sih kalau semisalnya proses ini berlanjut harapannya tentu sidangnya offline, dan harapan yang paling tinggi adalah karena dakwaan jaksa mengada-ada dakwaan jaksa tidak berdasarkan hukum tidak cermat, tidak lengkap, tidak jelas, kemudian tidak paham sistem arti dakwaan maka harapan kami putusan sela dari yang mulia adalah putusan yang obyektif dengan tidak menerima dakwaan atau menyatakan dakwaan batal atau menyatakan dakwaan batal demi hukum, sehingga proses tidak ke pembuktian” Tutupnya.