Jerinx Walk Out ! Sidang Tetap Dilanjutkan, Sugeng Teguh Santosa : “Kami Akan Laporkan kepada Mahkamah Agung”
Denpasar – kabarbalihits
Dalam aturan sidang yang digelar secara teleconference diketahui masing-masing pihak berada di tempat terpisah, yang telah tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung.
Dalam sidang Jerinx perdana ini, dimana majelis hakim bersidang dari ruang Cakra PN Denpasar, jaksa penuntut umum dari Kejati Bali, sedangkan Jerinx bersama kuasa hukum berada di lantai 3 Gedung Ditkrimsus Polda Bali.
Sebelum pembacaan tuntutan, pengacara dan hakim sempat terlibat dalam perdebatan.
Pengacara Jerinx, I Wayan Gendo Suardana meminta majelis hakim agar menggelar sidang secara terbuka dengan menghadirkan terdakwa langsung ke PN Denpasar.
“Kami meminta agar sidang secara terbuka. Sebelum sidang ini ada contoh sidang dilakukan secara terbuka di Pengadilan Negeri Singaraja dan baru saja diputuskan. Artinya, hal yang sama bisa diberlakukan pada terdakwa Jerinx,” Katanya.
Dengan adanya protes tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Ida Ayu Adiana melanjutkan agar persidangan tetap digelar secara daring.
“Keberatan saudara penasihat hukum akan kami catat, tapi sidang akan terus dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan,” Kata Ayu Adiana.
Menanggapi hal tersebut, Jerinx dan kuasa hukumnya memilih walk out atau meninggalkan ruangan.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan oleh jaksa tanpa keikutsertaan terdakwa Jerinx.
Dihadapan awak media, kuasa hukum jerinx Sugeng Teguh Santosa menyatakan alasan walkout pada persidangan.
“Intinya kita menolak, dan argumentasi sudah disampaikan. Argumentasi sosiologis, logis, hukum sudah lengkap. Argumentasi yang logis sudah disampaikan soal protokol covid itu tanggung jawab negara untuk kemudian menetapkan protokol covid yang ketat untuk persidangan offline” Ungkapnya.
Disampaikan dalam hal ini agar keadilan tidak tercederai dengan menetapkan protokol tentang covid, bukan menghilangkan keseimbangan dalam peradilan.
“Tadi kan udah cek tuh, hakim melihat dokumen saja nggak kelihatan. Bagaimana nanti kami memeriksa dokumen atau keterangan saksi secara langsung, kadang kadang putus putus. Ini prinsip keadilan dan keseimbangan dalam peradilan” Katanya.
Hal senada disampaikan Kuasa hukum I Wayan Gendo Suardana, pihaknya menolak dengan menyatakan walkout karena dinilai majelis hakim mengadili perkara hanya tetap menjalankan proses persidangan secara online.
“Majelis hakim hanya berbicara pada pokoknya saja, menetapkan online. Padahal ketika saya bantah bahwa sidang online katanya untuk mengutamakan majelis hakim, peserta sidang, semua yang hadir. tapi faktanya untuk terdakwa yang tidak ditahan bisa sidang offline, sidang terbuka. Siapa yang bisa menjamin terdakwa tidak ditahan aman dari covid.” Jelasnya.
Sugeng Teguh Santosa menambahkan, hakim telah melakukan tindakan pelanggaran karena melanjutkan proses persidangan, pihaknya akan melaporkan kepada mahkamah agung.
“Walaupun mahkamah agung terima atau tidak, kita akan tegaskan jangan gunakan pendekatan arogansi dan kekuasaan dalam proses penegakan hukum dan keadilan, kewenangan gunakan dengan adil” Ujarnya. (tim kbh)