BNN RI Ungkap Pembuatan DMT di Payangan, Hasil Produksi Belum Sempat Diedarkan
Gianyar-kabarbalihits
Badan Narkotika Nasional, BNN RI mengungkap kasus Clandestine Laboratory di sebuah villa kawasan Keliki, Payangan, Gianyar pada 18 Juli 2024 lalu. Dimana lokasi yang terdapat tenda digunakan untuk membuat narkoba jenis DMT (obat halusinogen) baru pertama kali dibuat di Indonesia.
Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan satu keluarga warga asing berkewarganegaraan Filipina, diantaranya laki-laki inisial DAS (28), PMS adik perempuan DAS, dan inisial DOS adalah ibu DAS.
Menurut Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol. I Wayan Sugiri, pengungkapan berawal dari penyelidikan 18 Juli lalu, dan tim BNN langsung melakukan penggeledahan terhadap sebuah villa di kawasan Keliki, Payangan, Gianyar yang disinyalir sebagai laboratorium gelap narkotika.
Dari hasil penggeledahan ditemukan sebuah tenda terbuat dari terpal, dan di dalamnya ditemukan bahan-bahan kimia beserta peralatan laboratorium seperti gelas ukur, beaker glass, dan peralatan lainnya.
“selain itu, pada bagian dapur villa ditemukan sebuah toples dan wadah plastik berisi cairan bening yang disimpan di dalam lemari es. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories, cairan tersebut diketahui mengandung narkotika jenis DMT,” ungkap Irjen Pol. I Wayan Sugiri, Selasa (23/7/2024).
Selanjutnya berdasarkan keterangan dari DAS diketahui bahwa, aktivitas laboratorium gelap narkotika ini diinisiasi dan didanai oleh seorang pria inisial AMI warga Yordania, yang kini masih dalam pengejaran.
Hasil ujicoba yang menghasilkan DMT (dimethyltryptamine) tersebut telah dicoba oleh DAS beberapa kali, dan memberikan efek seperti yang diharapkan. Namun hasil produksinya belum sempat diedarkan.
Disebut DAS yang tinggal di Bali sejak 2023 lalu merupakan Sarjana ahli kimia yang gemar bereksperimen. Perkenalan DAS dengan AMI diketahui melalui PMS yang lebih dulu mengenalnya pada komunitas Yoga. Kemudian DAS diajak untuk membuat DMT dengan membeli bahan kimia dan peralatan lengkap laboratorium.
“mengetahui hobi dan keahlian DAS, AMI kemudian mengajak DAS untuk bereksperimen membuat DMT dengan memberikan sejumlah uang untuk membeli bahan-bahan kimia serta peralatan laboratorium,” terangnya.
Pengungkapan kasus Clandestine Laboratory dengan hasil produksi berupa narkotika golongan I jenis DMT (dimethyltryptamine) ini merupakan pertama kalinya di Indonesia. Tersangka DAS terancam hukuman mati sesuai undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 karena memproduksi narkoba. (kbh1)