
Antrean BBM Bali Jadi Ladang Cuan, Polisi Ungkap Penjualan Lewat Marketplace dan Medsos
Denpasar – kabarbalihits
Di tengah antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU di Bali, penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diduga dimanfaatkan sebagian orang untuk meraup keuntungan. Praktik ini bahkan terpantau melalui marketplace dan media sosial, yang kini menjadi salah satu jalur penelusuran polisi dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
Polda Bali bersama jajaran mengungkap 18 perkara dan menindak 21 orang sejak awal hingga pertengahan Oktober 2026. Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi mengamankan sekitar 753 liter BBM yang diduga berkaitan dengan praktik penimbunan atau penjualan kembali BBM bersubsidi dengan harga jauh di atas harga resmi.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP Chandra C. Kesuma, mengatakan pengungkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat serta menelusuri aktivitas penjualan BBM melalui marketplace dan media sosial.

Di tengah masyarakat yang harus mengantre berjam-jam untuk mendapatkan BBM, praktik penjualan kembali dengan harga tinggi menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Polisi menduga sebagian pelaku memanfaatkan situasi antrean untuk mencari keuntungan. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pekerja, pengemudi ojek daring, masyarakat umum hingga pelajar.
“Di tengah kesulitan itu, mengambil untung dengan menaikkan harga berkali-kali lipat tidak dapat dibenarkan,” tegas AKBP Chandra, saat konferensi pers Sabtu, (17/10/2026) di Lobby Ditreskrimsus Polda Bali.
Dari Jualan Eceran hingga Dugaan Penimbunan Ratusan Liter
Polisi menemukan dugaan pelanggaran dengan pola dan skala berbeda. Ada yang menjual BBM dalam botol dengan jumlah terbatas, tetapi ada pula dugaan penimbunan dalam jumlah ratusan liter.
Salah satu kasus yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali melibatkan seorang pria berinisial IS, asal Tabanan. Ia diduga menyalahgunakan pembelian solar bersubsidi menggunakan barcode, kemudian menjualnya kembali untuk memperoleh keuntungan.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sekitar 300 liter solar bersubsidi, satu unit mobil Suzuki Carry ST100, 18 jeriken dengan berbagai kapasitas, satu barcode kendaraan untuk pembelian solar, serta satu surat rekomendasi pembelian solar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol. Wisnu Prabowo, didampingi Kabagbinopsnal Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Hadi Saputra, S.Pi., S.I.K. bersama Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Bali AKP Budi Santoso, S.H. dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi, S.I.K menjelaskan, bahwa penggunaan barcode subsidi untuk membeli BBM yang kemudian dijual kembali menjadi bagian dari modus yang didalami penyidik.
Atas dugaan perbuatannya, IS disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta, sesuai ketentuan yang disampaikan kepolisian.
Polisi Bidik Penimbun dan Jaringan yang Bermain
Kemudian untuk penanganan terhadap 21 orang yang ditindak tidak disamaratakan. Penyidik mempertimbangkan skala pelanggaran, jumlah BBM, riwayat perbuatan, serta dugaan peran masing-masing orang.
Untuk pelanggaran pertama dengan skala kecil, polisi menyebut penanganan dapat berupa pengamanan barang bukti, pendataan, pembinaan, dan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pelanggaran berulang atau yang melibatkan BBM dalam jumlah lebih besar akan ditangani berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara.
Adapun dugaan penimbunan skala besar, keterlibatan pemodal atau jaringan, serta penyalahgunaan barcode maupun surat rekomendasi pembelian BBM subsidi menjadi sasaran penegakan hukum lebih lanjut.
Polisi menegaskan bahwa perkara yang memenuhi unsur pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum hingga ke pengadilan.
Penjualan di Medsos Jadi Pintu Masuk Pengawasan
Penelusuran melalui marketplace dan media sosial menjadi salah satu cara polisi mendeteksi dugaan penyalahgunaan BBM di tengah kondisi antrean yang meluas di Bali.
Selain memantau aktivitas di ruang digital, aparat juga melakukan pengawasan di lapangan, termasuk terhadap distribusi BBM dan aktivitas di SPBU. Pengawasan tersebut dilakukan bersama pihak terkait untuk mengantisipasi penyimpangan penyaluran maupun penggunaan kendaraan atau tangki yang dimodifikasi untuk menampung BBM.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol. Wisnu Prabowo mengatakan, pihaknya bersama Pemerintah Provinsi Bali dan Pertamina terus mengawal distribusi BBM hingga kondisi kembali normal.
Masyarakat pun diminta melaporkan apabila menemukan indikasi penimbunan, penyalahgunaan barcode subsidi, atau penjualan kembali BBM bersubsidi dengan harga tidak wajar.
Di tengah antrean yang menyita waktu dan mengganggu aktivitas warga, pengawasan terhadap distribusi serta praktik penjualan kembali BBM menjadi penting agar bahan bakar bersubsidi tetap dapat diakses masyarakat yang berhak.
Polda Bali menegaskan tidak ingin situasi sulit yang dialami masyarakat justru menjadi kesempatan bagi pihak tertentu untuk meraup keuntungan dengan menyalahgunakan BBM bersubsidi. (kbh1)


